PURWOKERTO.SUARA.COM – Dua pekan sudah masyarakat merasakan dampak kenaikan dari harga BBM yang ada di Indonesia. Perlahan namun pasti, berbagai tarif layanan mulai dari angkutan hingga kebutuhan pokok mengalami kenaikan.
Nahasnya ditengah hiruk pikuk kebutuhan masyarakat yang terus meningkat, ada oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang memanfaatkan untuk melakukan penimbunan BBM tersebut.
Terbaru, Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah telah memberhentikan sementara ASN yang diduga terlibat kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Surat keputusan pemberhentian sementara sudah ditandatangani Bupati Kudus per tanggal 15 September 2022," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Putut Winarno di Kudus, Senin, (19/09/2022).
Meskipun diberhentikan sementara, lanjut Putut, yang bersangkutan tetap mendapatkan gaji sebesar 50 persen dari yang selama ini diterima.
Pemberhentian sementara tersebut, juga sesuai dengan Pasal 276 Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Pemkab Kudus juga menyayangkan hal itu, karena sebelumnya para ASN sebelum dilantik sebagai pegawai juga menandatangani sumpah atau janji, salah satunya taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Selain itu juga ada sumpah setia akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti kepada bangsa dan negara.
Jika berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan berencana, maka diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
Baca Juga: Heboh Mayat Diseret Buaya di Sungai Brantas Jawa Timur, Begini Faktanya
Berdasarkan rilis Polda Jateng, pelaku berinisial AW (42) yang merupakan ASN di Kudus diduga menimbun minyak dari tersangka AR (28). Kemudian PT ASS membeli dan menjual kembali ke perusahaan.
Tersangka AW mengaku cuma menerima Bio Solar dari tersangka AR kemudian ditimbun dan setelah itu dibeli oleh PT ASS. Aksinya sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu dengan jumlah Solar mencapai 12 ton.
Para tersangka dapat dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 UU RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, sedangkan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Gudang yang menjadi tempat penimbunan Bio Solar di Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Di lokasi tersebut, tampak masih dipasangi garis polisi. Di bagian belakang gudang terdapat 21 bak tandon untuk menampung BBM bersubsidi tersebut.* (ANIK AS)
Tragis, Oknum ASN yang Timbun BBM Besubsidi di Kudus Hanya Diberhentikan Sementara
PURWOKERTO.SUARA.COM – Dua pekan sudah masyarakat merasakan dampak kenaikan dari harga BBM yang ada di Indonesia. Perlahan namun pasti, berbagai tarif layanan mulai dari angkutan hingga kebutuhan pokok mengalami kenaikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Inikah Calon Yamaha MX King Baru? Bodi Berotot dan Suspensi Kokoh
-
Musda Perbasi Jabar Diulang? Epriyanto Kasmuri Bingung, DPP Dituding Bikin Keputusan Janggal
-
Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka
-
Sinopsis Mukunaru Shonin, Drama Hukum Jepang Dibintangi Karasawa Toshiaki
-
Iran Ancam Tutup Jalur Ekspor Impor Laut Merah, Hal Mengerikan Ini Bisa Terjadi
-
BRI Bagi-bagi Voucher Setiap Hari Kerja di Vibes Resto & Lounge
-
Wajah Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Masih Misteri, TNI: Lihat Saja Nanti di Sidang!
-
Harga Batu Bara Acuan Naik pada Periode Kedua April, Tembus 103,43 Dolar AS per Ton
-
Besok Warga di Makassar Akan Turun ke Jalan Bela Jusuf Kalla, Ini Titik Aksinya
-
6 Bedak Padat Anti Air dengan Oil Control, Tahan Lama di Wajah Bebas Kilap Seharian