PURWOKERTO.SUARA.COM, SEMARANG- Pengacara Th. Yosep Parera ikut terseret kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Nama Yosep Parera tidak asing di dunia advokat. Ia pengacara cukup terkenal di Jawa Tengah, khususnya di Kota Semarang.
Dikutip dari suarajawatengah.id, karir pendidikannya cukup moncer. Yosep meraih gelar sarjana di Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, kemudian melanjutkan S2 di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. Ia menyabet gelar Doktor atau S3 di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
Yosep Parera menekuni profesi Advokat/Pengacara sejak tahun 2000. Yosep juga akademisi, yakni Dosen Hukum Bisnis di STIE Widya Manggala Semarang. Dia sering menjadi host acara Klinik Hukum di stasiun televisi dan radio lokal.
Yosep merupakan Pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) DPC Peradi Semarang, juga Pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum.
Yosep Parera jugab aktif di media sosial. Ia biasa memberikan pandangannya mengenai hukum di Indonesia melalui Rumah Pancasila yang ia dirikan.
Yosep Parera juga dikenal sering memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat umum melalui klinik hukumnya.
Perjalanan kasus
Pengacara Th. Yosep Parera ikut terseret kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Sukses di Layar Bioskop, Keluarga Cemara Kini Dibuat Serialnya
Ia ditetapkan tersangka bersama 9 orang lainnya dalam kasus tersebut. Sementara ia bersama lima tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.
Selain Yosep, tersangka lain yang ikut ditahan adalah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), PNS MA Albasri (AB) serta Eko Suparno (ES) selaku pengacara.
Kasus itu bermula dari laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam ID di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan HT dan IDKS diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni YP dan ES.
Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut. Sehingga mereka melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada MA.
KPK menduga YP dan ES bertemu dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menghubungkan ke majelis hakim untuk mengkondisikan putusan sesuai keinginan YP dan ES.
"Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang," ungkap Firli dikutip dari ANTARA Kamis (23/9/2022).
Selanjutnya, DY turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.
KPK menduga DY cs representasi dari SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning
-
Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang
-
Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam
-
Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital
-
Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring