PURWOKERTO.SUARA.COM - Proses administrasi pemberhentian tidak dengan hormat Ferdy Sambo terus diproses. Pemberhentian tidak melibatkan Presiden Jokowi yang dikabarkan melepas pangkat bintang dua di pundak Sambo. Lalu bagaimana?
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, berkas Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) diproses di Divisi Sumber Daya Manusia (SDM).
Usai pemberkasan selesai, dokumen PTDH akan diserahkan kepada Sekretariat Negara (Setneg) untuk penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Sambo.
Mekanisme diatur melalui Keppres Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 29 poin satu Keppres tersebut dijelaskan jika pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi Bintang Dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.
"Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan Keppresnya kita serahkan ke pelanggarnya," ujarnya.
Dengan demikian, tidak ada prosesi Presiden Jokowi melepas tanda pangkat bintang dua dari pundak Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keputusan pemecatan tersangka pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih diproses Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
Berdasarkan aturan yang ada, SDM Polri mempunyai waktu tiga hingga lima hari kerja untuk merampungkan seluruh administrasi pemecatan usai Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis PTDH.
Baca Juga: Berwisata ke Benteng Pendem Cilacap, Berani?
"Ya untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan," ujar Dedi, kepada wartawan, Kamis 22 September 2022 dikutip dari pmjnews.com.
Berita Terkait
-
Hari Ini Polri Serahkan Surat Keputusan PTDH untuk Ferdy Sambo
-
Ketua Bawaslu Minta Jokowi Beri Dukungan Pemberian Fasilitas Pengawasan Pemilu
-
Hacker Putih Ungkap Siapa Bjorka, Ambisi Olah Big Data dengan Budget Miliaran
-
Tanggapi Isu Penghapusan dan Pengalihan Pelanggan Listrik Daya 450 VA, Jokowi: Tidak Ada
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Siap-Siap! Sekda Segera Umumkan Daftar ASN yang Terlibat Jual Beli Jabatan di Bogor
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Minat Investasi Emas Melonjak, Ini Cara Jual Beli Aman Tanpa Potongan Tersembunyi
-
Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi
-
Quiet Quitting ala ASN: Pilih Jalan Fungsional Biar Gak Jadi Pejabat Struktural
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar