PURWOKERTO.SUARA.COM - Pemerintah RI akan menghentikan siaran TV analog (switch off) yang mulai berlangsung pada 30 April 2022 di berbagai daerah. Nantinya penghentian siaran TV analog ini akan dilakukan di seluruh Indonesia paling lambat pada 2 November 2022 mendatang.
Masyarakat tidak harus memberi televisi baru, masyarakat bisa memakai Set Top Box (STB) untuk menikmati siaran TV digital.
Dikutip dari Suara.com, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pun menyediakan 6,7 juta STB gratis untuk dibagikan pada masyarakat.
Kemkominfo memberikan STB secara gratis kepada masyarakat yang kurang mampu. Akan tetapi, ada syaratnya yakni harus tercantum dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS). Untuk itu, Kemkominfo mendorong masyarakat proaktif dengan mengecek data DTKS.
Masyarakat terlebih dahulu bisa mendaftar bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos di PlayStore. Di aplikasi tersebut, kalian dapat memilih menu daftar usulan. Kemudian pada daftar usulan, kalian dapat mendaftarkan diri bagi yang namanya sudah terdaftar di DTKS.
Pada menu daftar usulan, pilih menu tambah usulan. Masukkan data NIK, KTP dan KK agar sistem dapat memvalidasi serta mencocokkan data sudah sesuai atau belum.
Sementara itu, distribusi STB gratis dilakukan secara door to door sekaligus verifikasi dan validasi penerima yang akan dilakukan saat distribusi.
STB dikirimkan ke lokasi di kabupaten/kota. Tercatat ada gudang penyelenggara Pos/Logistik di 341 kab/kota sebagai penerima STB gratis. Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi Data Penerima Bantuan (KTP dan KK) serta kepemilikan TV. Akan tetapi, bila data tidak sesuai maka perangkat STB akan kembali ke gudang.
Setelah itu, petugas melakukan serah terima bantuan STB dan instalasi perangkat hingga dapat beroperasi dan berfungsi dengan baik.
Petugas memindai QRCode melalui WhatsApp di layar TV dengan Set Top Box (STB) yang sudah terpasang.
Baca Juga: Ingin Melihat Instagram Seseorang Tanpa Memiliki Akun? Begini Caranya
Selain itu, petugas juga menginput nama, NIK/KK, alamat, foto penerima bantuan dan KTP lewat WhatsApp. Petugas menyiapkan berita acara serah terima yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. (Arif KF)
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN