/
Senin, 10 Oktober 2022 | 20:42 WIB
ilustrasi car free day (unsplash)

PURWOKERTO.SUARA.COM- Secara resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang sejumlah kegiatan untuk dilakukan pada jam atau pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan (Car Free Day /CFD).

Total terdapat 15 kegiatan yang dilarang untuk dilakukan selama masa CFD yang dibagi menjadi tiga zona untuk tingkat provinsi.

Ketiga zona tersbut dimulai dari Patung Kuda hingga Patung Pmemuda. Sementara itu, pelarangan ini ditujukan untuk menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat yang tengah melakukan kegiatan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafim Liputo mengatakan ke-15 larangan yang diberlakukan tersebut ditetapkan berdasarkan masukan dan evaulasi dari masyarakat.

“Sesuai hasil evaluasi kerja dan masukan masyarakat yang berkegiatan,” jelas Syafrin ynag dikutip dari Antara.

Lalu, untuk ke-15 larangan tersebut tertuang melalui Keptusuan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor e-0077 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Berikut 15 kegiatan ynag dilarang oleh dinas perhubungan, yaitu:
1.    Berjualan di Zona Merah
2.    Merokok dan atau Vaping
3.    Membuang sampah sembarangan 
4.    Tindakan criminal dan atau Tindakan asusila
5.    Membawa hewan peliharaan
6.    Melakukan kegiatan politik atau SARA
7.    Kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB
8.    Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang menimbulkan polusi udara
9.    Memasukkan dan atau memarkirkan kendaraan di di dalam area koridor HBKB
10.     Mengopeerasikan kendaraan bermotor ke dalam area HBKB
11.     Jual/beli produk dan/jasa (mengamen, mengemis, meminta sumbangan)
12.    Tanpa izin, melakukan dan atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talk show, gimmick dan sejenisnya
13.    Tanpa izin, melakukan dan atau menyelenggarakan hal yang melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur, dan sejenisnya
14.    Menyelanggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industry otomotif dan rokok
15.    Mendengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa/dipasang pada sepede.
Kemudian, untuk pembagian zona wilayah dibagi menjadi tiga zona. Zona merah (tanpa pedagang) dari Sarinah hingga Sudirman.
Selanjutnya, zona kuning atau zona pedagang hanya di trotoar di mulai dari Patung Kuda hingga Sarinah serta Patung Sudirman hingga Patung Pemuda.
Dan zona yang terakhir adalah zona hijau yaitu daerah yang berada di luar zona HBKB, yaitu Jalan Sunda, Jalan Kebon Kacang, Jalan Teluk Betung, Jalan Pamekasan, Jalan Sumenep, Jalan Blora, Jalan Galunggung dan Jalan Karet Pasar Baru Timur III. (citra safitra)

Load More