/
Kamis, 20 Oktober 2022 | 19:28 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi menggelar rapat bersama enam Pemerintah Kabupaten di Terminal Bandara JB Soedirman Purbalingga. (Kemenhub RI)

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA – Kementerian Perhubungan bersama enam pemerintah daerah menyepakati kebijakan blocking seat atau pembelian kuota tiket pesawat rute penerbangan dari dan ke Bandara JB Soedirman Purbalingga. Enam pemerintah daerah yang terdiri atas Purbalingga, Banyumas, Pemalang, Wonosobo, Cilacap dan Banjarnegara akan membeli tiket pesawat agar Bandara JB Soedirman yang menelan puluhan miliar tidak mangkrak.

Kabupaten Purbalingga yang mendapat jatah paling banyak, 20 dari minimal 50 kursi, juga harus memutar otak untuk membiayai kebijakan blocking seat ini. Purbalingga melibatkan pemerinyah desa untuk ikut meramaikan penerbangan dengan rute Bandara JB Soedirman Purbalingga – Pondok Cabe Tangerang Selatan.

Kebijakan membebankan operasional Bandara JB Soedirman ke pemerintah daerah yang kemudian dibebankan lagi ke desa menuai kritik. Satu di antaranya dari Pusat Kajian Infrastruktur Strategis (PUKIS). PUKIS merupakan lembaga studi yang fokus pada kebijakan pembangunan infrastruktur di Indonesia. 

“Infrastruktur mestinya memberikan manfaat, bukan malah menambah beban bagi daerah”, ujar Direktur Eksekutif PUKIS M. M. Gibran Sesunan, dalam siaran pers di Yogyakarta, Selasa (11/10/2022).

Terhadap kebijakan blocking seat ini, PUKIS memberikan tiga catatan kritis. Pertama, masalah di Bandara JB Soedirman menunjukkan bahwa sejak awal perencanaan proyek memang tidak jelas dan mengabaikan kondisi riil masyarakat dan daerah setempat. 

“Ini adalah pelajaran bahwa pembangunan infrastruktur harus berlandaskan kebutuhan, bukan sekadar untuk gaya-gayaan,” ujar Gibran.

PUKIS mengingatkan, pemerintah harus lebih berhati-hati terhadap maraknya usulan pembangunan dan pengembangan bandara. Tidak semua daerah memerlukan bandara, apalagi untuk kabupaten dan kota di Pulau Jawa yang telah terhubung dengan baik melalui jalan tol, jalan non-tol, serta pelayanan bus, kereta api, dan alternatif moda transportasi lainnya.

Kedua, PUKIS mengingatkan enam kabupaten yang akan dibebani skema blocking seat merupakan daerah dengan persentase kemiskinan yang tinggi di Jawa Tengah. Berdasarkan data BPS, enam daerah ini termasuk dalam sepuluh besar daerah dengan persentase jumlah penduduk miskin tertinggi, bahkan Kebumen dan Wonosobo merupakan yang terparah di Jawa Tengah. Untuk itu, PUKIS mendesak Pemda dan DPRD untuk menolak usulan blocking seat yang dilontarkan Kemenhub.

“Pemda harus fokus pada program prioritasnya masing-masing, termasuk dalam pengentasan kemiskinan, dan mencegah penggunaan APBD secara tidak jelas dan tidak menguntungkan seperti dalam skema blocking seat ini, apalagi kondisi keuangan daerah sangat terbatas,” kata Gibran. 

Baca Juga: BPOM Rilis 5 Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol, Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut

Ketiga, PUKIS menilai blocking seat dengan menggunakan APBD akan menimbulkan moral hazard atau kerusakan moral karena bisa berakibat munculnya perjalanan dinas yang tidak perlu karena kursi pesawat telanjur dibeli. 

Selain itu, PUKIS berpandangan sistem blocking seat dengan APBN atau APBD mestinya tidak diterapkan selain untuk menunjang penerbangan perintis.

“Kemenhub jangan mengorbankan pemda untuk menutupi kegagalannya, dan pemda jangan mau dikorbankan melalui kebijakan ini,” ujar Gibran. 

Dikutip dari purwokertokita.com, Kemenhub dan enam kabupaten menyepakati pemesanan kursi pesawat agar bandara JB Soedirman bisa kembali beroperasi. Dari 70 kursi pesawat, minimal harus 50 kursi terbeli setiap penerbangan.

Dari 50 kursi, Purbalingga mendapat jatah menanggung 20 kursi. Sementara sisanya ditanggung daerah lain. Banyumas dan Banjarnegara mendapat jatah 10 kursi sementara Wonosobo dan Pemalang mendapat tanggungan lima kursi.

Per kursi untuk rute Purbalingga – Jakarta dibanderol Rp 1,2 juta. Untuk penerbangan November dan Desember ada 32 jadwal penerbangan. Jika tiap terbang ad 50 kursi yang harus diisi, maka ada 1.600 kursi yang harus dibayar dengan nilai Rp 1,92 miliar.

Load More