PURWOKERTO.SUARA.COM - Kasus gangguan gagal ginjal akut hingga kini telah memakan ratusan korban jiwa. Data Kementerian Kesehatan menyebut kasus gangguan gagal ginjal terjadi di 20 provinsi di Indonesia dengan 108 kasus meninggal dunia.
Koordinator Sistim Informasi Unsoed Ir Alief Einstein MHum memaparkan pendapat Ahli Epidemiologi sekaligus Dosen Fakultas Kedokteran Unsoed, dr Yudhi Wibowo MPH.
Yudhi menjelaskan sekitar bulan September 2022, WHO mendapat laporan dari Gambia terkait temuan obat yang diproduksi di bawah standar (substandard medical products). Produk medis substandard adalah produk yang tidak memenuhi standar kualitas atau spesifikasi sehingga disebut out of specification.
Terdapat empat produk obat yaitu Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Dari hasil pemeriksaan sampel, produk tersebut mengandung diethylene glycol (DEG) dan ethylene glycol (EG) dalam jumlah yang tidak dapat ditoleransi sebagai kontaminan.
Di Indonesia, BPOM mengambil tindakan pencegahan dengan mengambil sampel obat sirup. Tanggal 20 Oktober 2022, BPOM melakukan sampling dan pengujian terhadap beberapa obat. Hasilnya ditemukan lima produk obat yang mengandung cemaran EG yaitu Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.
Terhadap lima produk yang mengandung EG di atas batas ambang aman (ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake/TDI untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari), telah ditindaklanjuti dengan memerintahkan kepada produsen farmasi untuk menarik semua produk obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.
Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan. BPOM juga telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran DEG dan EG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.
dr Yudhi mengatakan, risiko mengkomsumsi DEG dan EG yang bersifat toksik (racun) dapat menimbulkan keluhan berupa nyeri perut, muntah, diare, ketidakmampuan berkemih, nyeri kepala, perubahan status mental, kerusakan ginjal bahkan kematian terutama pada kelompok anak-anak.
Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan telah berkirim surat kepada seluruh pihak terkait untuk segera melakukan penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak tertanggal 18 Oktober 2022. Dalam surat tersebut disampaikan beberapa hal bahwa:
1. Kasus Suspek Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak adalah kasus penyakit pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas usia balita) dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba-tiba.
2. Kasus Probabel Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak adalah kasus Suspek ditambah dengan tidak terdapatnya riwayat kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronik, dengan disertai/tanpa disertai gejala prodromal (seperti demam, diare, muntah, batukpilek), pada pemeriksaan laboratorium didapatkan peningkatan ureum kreatinin (kreatinin > 1,5 kali atau naik senilai ≥ 0,3 mg/dL), dan pemeriksaan USG didapatkan bentuk dan ukuran ginjal normal, tidak ada kelainan seperti batu, kista, atau massa.
3. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
Baca Juga: IDAI Jateng Sebut Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius Ditemukan di Banyumas
Mencegah Gagal Ginjal Akut
Bagaimana untuk mencegah kejadian gagal ginjal akut atipikal? Masyarakat maupun pelaku kesehatan harus mengikuti anjuran pemerintah, yaitu:
1. Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Edukasi kepada masyarakat perihal:
a. Perlunya kewaspadaan orang tua memiliki anak (terutama usia < 6 tahun) dengan gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.
b. Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat.
d. Waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan hal berikut:
1) Membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.
2) Membeli obat secara online dapat dilakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
3) BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal.
4) Menerapkan Cek KLIK yaitu Cek Kemasan dalam kondisi baik, Cek Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.
Berita Terkait
-
IDAI Jateng Sebut Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius Ditemukan di Banyumas
-
Pengakuan Seorang Ibu yang Anaknya Derita Gagal Ginjal Akut setelah Minum Paracetamol Sirup
-
Begini Cara Deteksi Dini Gagal Ginjal pada Anak Menurut Pakar
-
Kemenkes Larang 102 Obat Sirup Ini Diresepkan Dokter dan Dijual di Apotek. Ini Daftranya!
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Juara Baru Bersinar di Final MilkLife Soccer Challenge Jakarta dan Solo
-
Iftar Buffet Wyndham Opi Hotel Palembang Diskon 20 Persen, Ini Menu dan Paket Menginapnya
-
PTBA Serahkan Fasos dan Fasum, Dorong Permukiman Lebih Layak dan Tertata
-
Belajar AI Tanpa Ribet, Internet BAIK Festival Telkomsel Bikin Pelajar Jambi Level Up Skill Digital
-
7 Fakta Kebakaran Hebat di Pabrik Singkong Lampung Tengah yang Viral di Medsos
-
Cek Fakta: Benarkah Klaim Jokowi Resmi Jadi Wantimpres?
-
Film Baru Charlies Angels Siap Diproduksi, Kembalinya Tiga Sosok Ikonik ke Layar Lebar
-
Viral Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak Parah, Metro Gempar
-
Tak Cuma BUMI, Ini Saham-saham Bakrie yang Harganya Meroket
-
Anggota DPR Soroti Pengeroyokan Sopir Truk oleh 5 Pegawai Bea Cukai di Batam