PURWOKERTO.SUARA.COM- Untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) dari pemerintah sangat mudah. STB adalah alat yang digunakan pada TV Analog sehingga dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital. Hal ini karena Pemerintah telah menghentikan siaran TV analog Rabu, 2 November 2022 lalu.
Penghentian TV analog ini berdasarkan Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 mengenai Penyelenggaraan Penyiaran
Walapun dihentikan, masyarakat tak perlu khawatir. Karena dapat menyaksikan siaran TV digital. Caranya dengan memiliki TV digital atau pun memasang Set Top Box (STB) pada TV analog.
Selain itu, Pemerintah juga memberikan STB gratis kepada masyarakat agar dapat menonton siaran TV digital. Cukup membuka situs Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) dan memasukkan NIK untuk mengetahui apakah anda terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
Berikut ini cara mendapatkan STB gratis dari pemerintah dan langkah-langkahnya :
1. Buka situs Kominfo yakni https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
2. Lalu masukkan NIK dan kode captcha di kolom
3. Setelah itu, klik "Pencarian"
4. Selanjutnya, jika NIK kalian terdaftar sebagai penerima bantuan maka bisa langsung menghubungi call center 159.
5. Selain itu, kalian juga bisa mendatangi lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK yang asli
6. Jika terjadi kendala, anda dapat menghubungi call center 159 atau nomor posko.
Itulah cara cek untuk mendapat STB gratis dari pemerintah. Masyarakat yang ingin mendapatkan STB gratis, silakan mencoba untuk mengecek di situs Kominfo. (citra safitra)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Mental Baja! Arsenal Kembali ke Puncak Klasemen usai Kalahkan Newcastle United
-
Lolos ke Final Piala FA, Manchester City Tunggu Pemenangan antara Chelsea vs Leeds United
-
Kalahkan Getafe, Barcelona Kini Unggul 11 Poin dari Real Madrid
-
5 Shio Paling Hoki pada 26 April 2026, Energi Kuda Logam Datangkan Rezeki Besar
-
53 Kode Redeem FF Terbaru 26 April 2026, Gratis Skin Motor Gintoki dan Granat Justaway
-
Klarifikasi Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematang Siantar: Bukan Bagian BNI
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Di Balik Paket dan Perjuangan: Cerita Kurir Perempuan Menaklukkan Tantangan Lapangan
-
Ulasan Film Kupilih Jalur Langit: Kisah Nyata Viral yang Menguras Air Mata
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?