PURWOKERTO.SUARA.COM Pemerintah mengeluarkan kebijawan menghentikan siaran TV analog mulai Rabu (2/11/2022) pukul 24.00 WIB. Artinya, siaran TV analog beralih ke siaran TV Digital.
Bagi masyarakat yang ingin tetap menikmati siaran televisi maka harus mengganti menjadi siaran TV digital. Untuk menikmati siaran TV digital dapat menggunakan TV digital langsung.
Namun, bagi masyarakat yang memiliki TV tabung, tak perlu khawatir, karena tetap dapat menikmati siaran TV digital yaitu dengan memasang Set Top Box (STB) pada TV analog.
STB ini berfungsi sebagai dekoder atau bisa disebut juga sebagai receiver dan converter. STB merupakan alat pengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang kemudian ditampilkan pada TV analog atau TV tabung.
Bagi anda yang masih bingung untuk memasang STB, berikut ini Suara.com telah merangkumnya.
I. Cara Memasang Set Top Box di TV Tabung
Bagi masyarakat yang masih memiliki TV model tabung, tak perlu khawatir. Pengguna tetap dapat menikmati siaran TV digital dengan menggunakan alat STB.
Berikut ini cara memasang set top box TV tabung:
1. Siapkan perangkat STB dan TV analog.
2. Pastikan STB anda berjenis DVB-T2.
3. Pastikan TV analog dalam posisi power off.
4. Cabut kabel antena yang terpasang di TV analog.
5. Sambungkan kabel antena ke port yang biasanya bernama ANT IN.
6. Sambungkan kabel HDMI dari port di STB ke TV analog.
7. Lalu sambungkan dengan kabel AV untuk TV analog yang belum mendukung HDMI.
8. Pastikan STB terhubung dengan daya.
9. Nyalakan STB dan TV analog.
10. Masuk ke menu pengaturan TV analog.
11. Pilih mode tampilan AV.
12. Pilih opsi pencarian saluran.
13. Daftar saluran siaran digital muncul.
14. Kemudian Pilih opsi Simpan dan selesai.
Baca Juga: Mau Jual Owa Jawa Rp 5 Juta, Dua Warga Ditangkap Polres Bogor
II. Cara Memasang Set Top Box di TV LCD/LED
Jika pengguna memiliki TV LCD/LED dapat memasang STB di TV LCD dengan cara yang hampir sama dengan TV analog. Bedanya, lebih mudah karena dapat menggunakan kabel HDMI.
Kabel HDMI berfungsu untuk menghasilkan kualitas gambar yang lebih jernih dan nyaman dipandang.
Berikut ini cara memasang Set Top Box pada TV LED:
1. Siapkan perangkat STB dan TV LED/LCD.
2. Siapkan kabel HDMI. Kabel HDMI dibeli secara terpisah.
3. Hubungkan kabel antena ke port ANT-IN di STB.
4. Colokkan kabel HDMI dari STB ke TV sesuai port.
5. Sambungkan STB dengan kabel RCA.
6. Nyalakan TV dan tekan tombol Source di remote.
7. Alihkan ke mode HDMI atau audio/video.
8. Nyalakan STB dan anda harus menunggu sampai muncul tampilan menu.
9. Tekan tombol Menu pada remote
10. Pilih opsi Pencarian Siaran, lalu Pencarian Otomatis.
11.Tunggu semua saluran dipindai.
12. Pilih opsi simpan dan selesai.
(iruma cezza)
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pindah ke Gresini, Joan Mir Akui Nyontek Marc Marquez
-
Api Sore Hari
-
Darurat Karhutla Kalimantan, Jepang Kirim 600 Pasukan Khusus dan Kapal Amfibi
-
Resmi! Daftar Pemain Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Asia U-20 2027
-
Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Ingatkan Batasan KUHAP Baru
-
Mengenal Inovasi Sistem Hybrid Terbaru pada Mitsubishi New Xforce HEV
-
Ulasan Buku Senjata Kaum Lemah: Ketika Melawan Tak Harus Berteriak
-
Bahaya Residu Benzena pada Sunscreen Spray, Bisa Picu Kanker Darah
-
Terjawab! Alasan Teknis Mengapa Vario Evo 160 Tipe Tertinggi Belum Pakai Suspensi Ganda
-
Buruh Pantau 10 Pasal Krusial RUU Ketenagakerjaan, Siap Demo Jika Isinya Merugikan!