PURWOKERTO.SUARA.COM- Tepat pada 20 November 2022, Gelaran pesta sepak bola dunia akan dilaksanakan. Piala Dunia Qatar tahun 2022 tinggal menunggu beberapa saat lagi hingga dibuka kick-off pertandingan 32 tim dari lima konfederasi yang memperebutkan gelar juara dunia.
Tak hanya fakta tim yang akan bertanding di piala dunia nanti, namun masih banyak fakta menarik lainnya yang baru terjadi di Piala Dunia Qatar tahun 2022, yaitu:
1.Negara di wilayah timur tengah pertama yang menjadi tuan rumah Piala Dunia
Setelah Korea dan Jepang sebagai negara di benua Asia yang menjadi tuan rumah untuk pertama kali tahun 2002. Kini, FIFA memutuskan Qatar sebagai negara penyelenggara Piala Dunia Pertama di Timur Tengah.
2.Dilaksanakan pada musim dingin
Setelah menetapkan Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022, FIFA harus memikirkan kembali masalah iklim dan cuaca di negara tersebut. Umumnya, gelaran ini dilaksanakan pada pertengahan tahun. Namun, karena masalah kondisi geografis dan suhu ekstrem hingga 50 derajat celcius. FIFA memutuskan untuk menggelar Piala Dunia 2022 pada musim dingin.
3.Piala dunia yang menghabiskan biaya lebih dari 200 miliar dolar
Diketahui, untuk gelaran Piala Dunia 2022 Pemerintah Qatar setidaknya mengucurkan dana hingga 200 miliar dolar untuk membangun infrastruktur perlengkapan piala dunia. Seperti Stadiun, Hotel, Jalan Raya dan masih banyak lainnya.
4.Untuk pertama kali, Piala Dunia melibatkan wasit wanita
Pertama kali dalam sejarah Piala Dunia, wasit wanita akan dilibatkan untuk memimpin pertandingan sepak bola pria kelas dunia. Beberapa wasit wanita yang telah terpilih adalah Yamashita Yoshimi, Salima Mukansanga, dan Stephanie Frappart.
5.Demi pemain, Qatar siapkan stadion ber-AC
Hal ini terjadi karena kondisi cuaca dan iklim yang ekstrem di Qatar, membuat sang tuan rumah menyiapkan AC di dalam stadion sebagai solusinya. Oleh karena itu, Qatar akan menjadi negara pertama yang menggelar Piala Dunia di stadion ber-AC.
Itulah lima fakta menarik Piala Dunia 2022 Qatar yang akan diselenggarakan pada 20 November hingga 18 Desember 2022. (citra safitra)
Baca Juga: Gaji PPK Naik Pada Pemilu 2024, Apa Saja Tugas yang Menanti?
Tag
Berita Terkait
-
Fakta Menarik Al Rihla, Bola Piala Dunia 2022, Ternyata Diproduksi Di Madiun
-
Timnas Argentina Resmi Rilis Skuadnya di Piala Dunia Qatar, Lionel Messi Dipastikan Perkuat Tim Tango
-
Ingin Nonton Piala Dunia Langsung di Qatar? Pahami Aturan Selama Turnamen
-
Mulai Rp 160 Ribu Bisa Nonton Piala Dunia Langsung, Ini Harga Tiket Piala Dunia 2022 Qatar
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA