PURWOKERTO.SUARA.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota tengah menyiapkan proses rekrutem anggota PPK, PPS hingga KPPS. Apa saja tugas dan berapa gaji yang didapat?
Persiapan yang dilakukan KPU tingkat Kabupaten atau Kota berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 tyaitu untuk penyelenggaraan Pilkada Pileg dan Pilpres.
Beberapa tahapan pun dilakukan salah satunya adalah rekrutmen kepanitiaan, diantaranya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Apa tugas dari PPK pada Pemilu 2024 tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
PPK merupakan panitia bentukan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu pada tingkat kecamatan atau nama lain. Sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 3 ayat 2, kedudukan PPK berada di ibu kota kecamatan.
Disebutkan dalam Pasal 5 dan 6 bahwa jumlah anggota PPK adalah 5 (lima) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota).
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 1 dan 2 bahwa tugas PPK dalam Pemilu adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Curhat Pilu Preman Insyaf di Banjarnegara, Karena Tato Aku Sulit Dapat Jodoh
1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu pada tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten atau Kota.
2. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPu Kabupaten/Kota.
3. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan pada berita acara hasil perhitungan suara di TPS dan telah dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu.
4. Melaksanakan evaluasi dan membuat laporan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
5. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Paradise of Rumors Milik AKMU jadi Lagu Kedua Raih Perfect All-Kill di 2026
-
Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!
-
6 Bidang Profesi Terbaik untuk Zodiak Cancer, Sesuai dengan Intuisi dan Hati
-
Bukan Pisang Biasa, Menikmati Hidangan Penutup Adat Desa Muaro Jambi
-
5 HP Dual Record Video dengan Harga Terjangkau untuk Konten Vlogging Kreator Pemula
-
Mimpi Buruk di Pringsewu: Suami Tikam Istri di Depan Anak Hanya karena Pintu Tak Kunjung Dibuka
-
Parfum Scarlett Jolly Wanginya Seperti Apa? Diklam Bisa Tahan hingga 16 Jam
-
IHSG Bergerak Dua Arah Pada Jumat Pagi
-
7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
-
Lawan Overcapacity, Strategi Transformasi SIG Mulai Berbuah Manis