PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN-Polres Kebumen merekonstruksi kasus dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia yang dilakukan tersangka inisial AN (46) warga Desa Weton Kulon, Kecamatan Puring, kepada temannya Sarijan (42) warga Desa Rangkah, Kecamatan Buayan, Kebumen, pada Jumat 4 November 2022 lalu.
Di depan Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen dan Kejaksaan Negeri Kebumen, tersangka AN memperagakan sedikitnya 11 adegan saat menghabisi nyawa korban.
Selama rekontruksi, sejumlah saksi juga dihadirkan di Polres Kebumen. Tersangka didampingi penasehat hukumnya dengan tenang memperagakan setiap adegan.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kaurbinopsnal Sat Reskrim Ipda Edy Wibowo mengungkapkan, rekontruksi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara tindak pidana yang dilakukan tersangka.
"Tersangka dari awal, baik di rekontruksi sampai pada pemeriksaan kooperatif," kata Ipda Edy Wibowo.
Adegan rekontruksi dimulai dari korban dan saksi Kevin memindahkan muatan ubi dari truk ke mobil pickup. Tak lama kemudian tersangka datang menggunakan sepeda motor trail dan terjadi adu mulut dengan korban.
Lalu tersangka pada adegan nomor dua mengambil pipa besi di dekat lokasi melakukan intimidasi kepada korban, lalu dicegah oleh saksi Kevin saat akan terjadi perkelahian.
Melihat situasi aman, pada adegan nomor tiga, tersangka pergi dari lokasi, saksi Kevin meninggalkan korban melanjutkan pekerjaannya memindahkan ubi dilanjutkan.
Namun saat korban sendirian, tersangka kembali datang dan terjadi pertengkaran. Korban yang saat itu berada di atas bak truk lompat menendang tersangka hingga keduanya jatuh.
Baca Juga: Syarat dan Cara Pengambilan BSU Tahap 8 di Kantor Pos Terdekat
Lalu pada posisi korban ditindih tersangka, pada adegan nomor lima, tersangka menusukkan pisau ke arah kepala dan tubuh korban beberapa kali.
Lalu pada adegan selanjutnya, saksi Komarudin datang dan melerai perkelahian keduanya. Lalu Saksi Sagiman juga datang membantu melerai perkelahian tersebut.
Pada adegan nomor sembilan, tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor. Lalu pada adegan nomor sebelas saksi Hadi datang membantu memapah korban dengan kondisi berlumuran darah.
"Total ada 6 saksi yang kita hadirkan untuk rekontruksi siang ini," jelas Ipda Edy Wibowo.
Tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Bahkan keterangan tersangka, keduanya pada tahun 2015 adalah teman akrab.
Antara korban dan tersangka sering nyopir bareng satu kendaraan, membawa muatan beras ke Jakarta. Kadang keduanya kerja sama dalam hal mencari muatan.
"Sangat menyesal Pak. Dulu dekat Pak. Saya selaku pribadi mohon maaf kepada pihak keluarga korban. Setelah kejadian ini saya berharap hubungan kekeluargaan tetap baik. Istri sudah datang ke sana minta maaf juga," kata tersangka AN.
Namun semua telah terjadi. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 353 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana atau Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi
-
Harumkan Nama Bangsa, Pelatih Vokal Marvel Marlon Sabet Penghargaan di Malaysia
-
Piala Dunia 2026, Timnas Qatar dan Kelayakan Semu The Maroon Tampil di Putaran Final Gelaran
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!
-
Gejayan Dikepung Massa, Tuntut Penurunan Harga BBM Hingga Tolak MBG dan UU TNI/Polri
-
Saatnya Bersuara: Menghentikan Eksploitasi Hutan Sebelum Terlambat bagi Orangutan
-
Mirip-mirip One Piece, Wibu Jogja Sebut Penguasa Saat Ini Menindas Rakyat Kecil
-
Kasus BPK Sumsel: Mengapa KPK Belum Tetapkan Kabid BPK Sebagai Tersangka?
-
Denny Sumargo Tak Mau Biel Manja: Dibiasakan Hadapi Masalah Sendiri Sejak Kecil