PURWOKERTO.SUARA.COM- BPJS ketenagakerjaan diserupakan jenis asuransi yang meng-cover kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Mengutip bpjsketenagakerjaan.go.id, iuran BPJS ketenagakerjaan di bayarkan oleh pemberi kerja dengan besaran proporsional yang akan dievaluasi paling lama dua tahun sekali. Iuran paling rendah adalah 0,24 persen dari besaran upah jika memiliki tingkat risiko kerja yang tergolong rendah.
Tapi, untuk perusahaan yang memiliki tingkat kecelakaan kerja tinggi, maka preminya bisa mencapai 1,74 persen dari besaran upah bulanan.
Nah beberapa hal yang perlu dipahami adalah memperhatikan masa kadaluwarsa klaim sehingga mendapatkan manfaat tersebut. Peraturan ini mulai ditetapkan sejak Desember 2019 lalu.
Untuk masa kadaluwarsa klaim selama tiga tahun dihitung sejak kecelakaan kerja terjadi. Tentunya, perusahaan harus tertib untuk melaporkan baik secara lisan atau pun elektronik atas kejadian kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan selambatnya dua kali 24 jam setelah terjadi kecelakaan.
Setelah itu, perusahaan haru segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap pertama yang dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Berikut manfaat yang akan didapatkan setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan:
1.Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan), antara lain:
- Penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja antara lain:
2. perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
3.rawat inap dengan kelas ruang perawatan yang setara dengan kelas I rumah sakit pemerintah;
4.perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU);
5. penunjang diagnostic;
6.pengobatan dengan obat generik (diutamakan) dan/atau obat bermerk (paten)
7.pelayanan khusus;
8.alat kesehatan dan implant;
9.jasa dokter/medis;
10.operasi;
11.transfusi darah (pelayanan darah); dan
12.rehabilitasi medik.
b. Pelayanan Homecare
Manfaat diberikan maksimal 1 tahun dengan plafon biaya maksimal Rp20.000.000,-. Keterangan :
Baca Juga: Percepatan Eliminasi TBC, Begini Cara Penanganan Dinas Kesehatan Banyumas
1.Perawatan di rumah bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
a. Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
- Angkutan darat/sungai/danau diganti maksimal Rp5.000.000,-- (lima juta rupiah).
- Angkutan udara diganti maksimal Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
- Jika menggunakan lebih dari 1 angkutan maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.
b. Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dengan perincian penggantian, sebagai berikut:
- 6 (enam) bulan pertama sebesar 100% dari upah
- 6 (enam) bulan kedua bulan kedua sebesar 100% dari upah
- 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya sebesar 50% dari upah
c. Santunan Kecelakaan yang meliputi
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
5 Rekomendasi Tablet Rp2 Jutaan 2026 yang Cocok untuk Multitasking
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Babak Baru Skandal Dean James, Breda Seret Nama Maarten Paes
-
Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
-
Teh Novi Curhat Alami Rambut Rontok Parah Pasca Operasi Bariatrik, Ini Sebabnya!
-
Novel Orang-Orang Proyek: Menguak Sisi Gelap Pembangunan Jembatan
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Padahal Gelontorkan Ratusan Juta Rupiah, THR Dewi Perssik untuk Tetangga Dinilai Terlalu Sedikit
-
Pimpin Klasemen, Umuh Muchtar Ingatkan Persib Bandung Jangan Jumawa
-
Daftar Bengkel Siaga Arus Balik Lebaran 2026 Jalur Pantura & Tol Trans Jawa