PURWOKERTO.SUARA.COM- BPJS ketenagakerjaan diserupakan jenis asuransi yang meng-cover kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Mengutip bpjsketenagakerjaan.go.id, iuran BPJS ketenagakerjaan di bayarkan oleh pemberi kerja dengan besaran proporsional yang akan dievaluasi paling lama dua tahun sekali. Iuran paling rendah adalah 0,24 persen dari besaran upah jika memiliki tingkat risiko kerja yang tergolong rendah.
Tapi, untuk perusahaan yang memiliki tingkat kecelakaan kerja tinggi, maka preminya bisa mencapai 1,74 persen dari besaran upah bulanan.
Nah beberapa hal yang perlu dipahami adalah memperhatikan masa kadaluwarsa klaim sehingga mendapatkan manfaat tersebut. Peraturan ini mulai ditetapkan sejak Desember 2019 lalu.
Untuk masa kadaluwarsa klaim selama tiga tahun dihitung sejak kecelakaan kerja terjadi. Tentunya, perusahaan harus tertib untuk melaporkan baik secara lisan atau pun elektronik atas kejadian kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan selambatnya dua kali 24 jam setelah terjadi kecelakaan.
Setelah itu, perusahaan haru segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap pertama yang dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Berikut manfaat yang akan didapatkan setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan:
1.Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan), antara lain:
- Penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja antara lain:
2. perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
3.rawat inap dengan kelas ruang perawatan yang setara dengan kelas I rumah sakit pemerintah;
4.perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU);
5. penunjang diagnostic;
6.pengobatan dengan obat generik (diutamakan) dan/atau obat bermerk (paten)
7.pelayanan khusus;
8.alat kesehatan dan implant;
9.jasa dokter/medis;
10.operasi;
11.transfusi darah (pelayanan darah); dan
12.rehabilitasi medik.
b. Pelayanan Homecare
Manfaat diberikan maksimal 1 tahun dengan plafon biaya maksimal Rp20.000.000,-. Keterangan :
Baca Juga: Percepatan Eliminasi TBC, Begini Cara Penanganan Dinas Kesehatan Banyumas
1.Perawatan di rumah bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
a. Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
- Angkutan darat/sungai/danau diganti maksimal Rp5.000.000,-- (lima juta rupiah).
- Angkutan udara diganti maksimal Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
- Jika menggunakan lebih dari 1 angkutan maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.
b. Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dengan perincian penggantian, sebagai berikut:
- 6 (enam) bulan pertama sebesar 100% dari upah
- 6 (enam) bulan kedua bulan kedua sebesar 100% dari upah
- 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya sebesar 50% dari upah
c. Santunan Kecelakaan yang meliputi
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tol Bocimi KM 72 Longsor! Jalur Arah Bogor dan Jakarta Ditutup Sementara
-
Identitas Korban Bus ALS di Muratara Mulai Terungkap, Ini Daftar Nama yang Sudah Teridentifikasi
-
5 Poin Panas Polemik PSEL Bogor: Mulai dari Ancaman Kesehatan Hingga Tawaran Studi Banding ke China
-
Bus ALS yang Terbakar di Muratara Ternyata Bawa Motor dan Tabung Gas Elpiji
-
5 Rekomendasi Brand Sepatu Lokal Terbaik yang Sedang Trend di Tahun 2026, Gaya Kamu Auto Naik Level
-
5 Rekomendasi Wisata Karawang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga, Dijamin Seru dan Edukatif
-
Sejumlah Kader Nasdem dan Parpol Lain di Kabupaten Sarmi Papua Pindah ke PSI
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Perjalanan Pasutri asal Pati Berubah Mencekam saat Bus ALS Terbakar di Muratara
-
4 Rekomendasi Sepeda Gunung United Bike yang Ramah di Kantong Banget, Mulai Rp2 Jutaan