PURWOKERTO.SUARA.COM - Memiliki hunian sendiri adalah impian setiap orang. Namun, hal ini menjadi kebutuhan pokok yang sulit untuk diwujudkan.
Sebenarnya, ada cara untuk membeli hunian menggunakan BPJS Ketenagakerjaan loh.
Benar banget, salah satu fungsi BPJS Ketenagakerjaan yang belum banyak diketahui adalah membeli rumah melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MTL).
Program MTL ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)17/2021, yang salah satunya mengatur tentang Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR.
Nah, berikut persyaratan untuk membeli rumah melalui BPJS Ketenagakerjaan
1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus terdaftar minimal satu tahun dan perusahaan tempat bekerja harus tertib administrasi.
2. Khusus KPR dan PUMP, peserta harus membuktikan belum memiliki rumah sendiri dengan surat bermaterai.
3. Harus membayar iuran dan mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan, sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelah seluruh syarat terpenuhi, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membeli hunian melalui BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
1. Mengajukan kredit ke kantor Cabang Bank Penyalur di mana nantinya kantor tersebut melakukan verifikasi awal dengan BI Checking atau SLIK OJK.
2. Bank penyalur akan mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan verifikasi.
3. Selanjutnya, Bank penyalur akan merealisasikan kredit dan peserta akan mendapatkan pinjaman uang muka, pembayaran uangnya bisa dilakukan secara mandiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
2.000 Paket dari BRI Warnai Hari Raya Nyepi 1948 Saka di Desa Angseri dan Sarimekar
-
Drama War Tiket Lebaran: Gagal Tembus Purwokerto, Pemudik Kiaracondong Pakai Siasat Kereta Estafet
-
BRI Peduli Salurkan Paket Sembako bagi Warga Desa Angseri dan Desa Sarimekar di Bali
-
5 Aplikasi Paling Aman untuk Bagi-Bagi THR Massal Lengkap dengan Caranya
-
Masalah Keuangan, 9 Member THE BOYZ Ajukan Pemutusan Kontrak dengan Agensi
-
Nyepi 2026, BRI Peduli Salurkan Paket Sembako bagi Warga Desa Angseri dan Desa Sarimekar di Bali
-
Link Live Melihat Hilal Sendiri Secara Online dari BMKG, Lengkap Titik Lokasi dan Penjelasannya
-
Hari Ini Terakhir! TIX ID Hadirkan Promo Buy 1 Get 1 Tiket Nonton Film Lebaran Na Willa di Bioskop
-
Warga Bali di Desa Angseri dan Sarimekar Terima Paket Sembako dari BRI Peduli
-
9 Cara Bikin Ketupat Cepat Matang dan Tidak Mudah Basi untuk Sajian Lebaran