PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/54 Tahun 2023 tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah, Upah Minimum Kabupaten Kebumen ditetapkan sebesar Rp. 2.035.890,04.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp129.109 atau 6,77 persen dari UMK tahun 2022, yakni Rp1.906.781,84. Ketentuan ini akan berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang, dan Kabupaten Kebumen menempati urutan ke 28 dari 35 kabupaten/kota yang ada di Jawa Tengah.
Penetapan Upah Minimum dalam Keputusan Gubernur tersebut sesuai dengan rekomendasi atau usulan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto tentang Upah Minimum Kabupaten Kebumen tanggal 30 November 2022.
Rekomendasi tersebut berdasar pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan Rapat Dewan Pengupahan tanggal 25 November 2022, yaitu Bupati Kebumen mengajukan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Kebumen sebesar Rp. 2.035.890,04.
"Alhamdulillah sudah ada keputusan gubernur tentang UMK Kebumen 2023 yang ditetapkan sebesar Rp. 2.035.890,04. Ini sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang,"ujar Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Kamis (8/12).
Karena itu, Bupati meminta kepada perusahaan besar untuk melaksanakan kewajibannya menaikkan gaji karyawan sesuai UMK yang ditetapkan. Dengan begitu kesejahteraan karyawan bisa semakin meningkat.
"Saya minta setelah ini untuk dilaksanakan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kebumen Amin Rahmanurasjid menyatakan, dari 610 perusahaan di Kabupaten Kebumen yang telah melaksanakan pembayaran upah sesuai UMK yaitu 60 persen.
"UMK diwajibkan untuk perusahaan besar dan sedang, sedangkan untuk perusahaan mikro atau UMKM sesuai PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak diwajibkan UMK," tuturnya.
Baca Juga: Resep Jagung Bakar Lezat, referensi BBQ Malam Pergantian Tahun
Pihak Disnaker, terus melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan UMK. Untuk pengawasan terhadap pelaksanaan UMK dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Adapun dalam Keputusan Gubernur yang ditandatangani Ganjar Prabowo dijelaskan bahwa UMK adalah upah bulanan terendah, terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
Kemudian UMK berlaku bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yarg telah diberikan, dan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Menggugat Salam Tempel Saat Lebaran: Kenapa Anak Kecil yang Sering Dapat?
-
Angkot Dilarang Masuk Puncak! Dishub Bogor Putar Balik Kendaraan di Simpang Gadog
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Bacaan Niat Puasa Syawal, Apakah Harus Dilakukan Berurutan?
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Viral Saf Salat Id di Alun-Alun Kudus Campur Baur, Bagaimana Hukumnya?
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan