/
Jum'at, 16 Desember 2022 | 17:31 WIB
Presiden Jokowi

PURWOKERTO.SUARA.COM, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal mendapat hadiah rumah dari negara setelah turun tahta. 

Belakangan terungkap, rumah yang akan dibangun untuk Jokowi itu berada di wilayah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. 

Pemberian hadiah rumah itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia yang ditetapkan di Jakarta pada 2 Juni 2014 oleh SBY.

Jokowi berhak mendapatkan rumah sesuai dengan bunyi Pasal 1 Ayat 2 Perpres 52/2014 tersebut.

"Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, termasuk bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 (satu) periode dan Mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden".

Rumah Jokowi kabarnya akan dibangun di atas lahan seluas 3.000 meter. Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso membenarkan Jokowi punya tanah hadiah negara di daerahnya.

"Pak Bupati sudah bilang kalau Pak Jokowi akan jadi warga Colomadu. Berharap nantinya bisa menjadi berkah bagi warga," tuturnya.

Sumber :suara.com

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Kroasia vs Maroko, Laga Perebutan Tempat Ketiga

Load More