/
Senin, 19 Desember 2022 | 14:57 WIB
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mewawancarai pelaku pencopet yang beraksi pada konser Ndarboy Genk di Alun-alun Purbalingga, Minggu malam 18 Desember 2022. (Dokumentasi Polres Purbalingga)

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Dalam serial komedi "Preman Pensiun" yang berlatar di Kota Bandung, Jawa Barat dikisahkan ada geng pencopet yang beraksi di dalam angkutan kota. Pada kenyataanya, geng pencopet itu bukanlah fiksi, namun memang benar adanya.

Keberadaan mereka terungkap usai tertangkap pada konser Ndarboy Genk di Alun-alun Purbalingga. Konser ini dihelat untuk memeriahkan Hari Jadi ke-192 Kabupaten Purbalingga. 

Polisi menangkap tiga pelaku yang seluruhnya merupakan warga Bandung Jawa Barat. Mereka diamankan berikut 15 handphone hasil mencopet di lokasi konser.

"Dari pengakuan, pelaku yang beraksi berjumlah enam orang, sedangkan yang sudah berhasil kami amankan ada tiga orang. Tiga orang lainnya masih dalam pengejaran oleh Satreskrim Polres Purbalingga," kata Wakapolres PurbaIingga, Kompol Pujiono dalam keterangannya, Senin (19/12/2022) didampingi PS Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Setyan.

Tiga tersangka yang diamankan merupakan warga asal Bandung, Jawa Barat. Tersangka yang diamankan yaitu HJ (43) laki-laki, pekerjaan buruh, alamat Kelurahan Buah Batu, Kecamatan Rancasari. Kedua RG (23) laki-laki, buruh, alamat Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong.

Selain itu, satu tersangka perempuan dengan berinisial RNS (27), pekerjaan mahasiswa, alamat Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal.

"Modus operandi yang dilakukan yaitu enam orang berkolaborasi dan bekerja sama saat melakukan pencopetan. Ada yang berperan ikut berjoget dan bersenggolan dengan korban, ada yang mengambil telepon genggam dan ada yang menampung hasilnya," ungkapnya.

Pengungkapan kasus bermula saat adanya laporan dari salah satu korban pencopetan. Kemudian petugas dari Polsek PurbaIingga dan Polres Purbalingga melakukan penyelidikan di sekitar lokasi konser dan di wilayah dekat lokasi. Hasilnya ada seorang perempuan yang dicurigai sebagai pelaku. 

"Saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan didapati barang bukti berupa 15  handphone berbagai merek di dalam tas warna hitam yang dibawa salah satu tersangka," ucapnya.

Baca Juga: Pedasnya Huhah, Eat Sambel Varian Sambal Ijo Solusi Buat Anak Kos yang Mageran

Setelah satu tersangka diamankan kemudian petugas menyelidiki pelaku lain dan berhasil diamankan kembali dua orang lainnya. Sedangkan tiga tersangka lain diduga sudah kabur.

Berdasarkan pengakuan tersangka mereka yang berjumlah enam orang sengaja datang ke Purbalingga karena ada informasi konser musik. Kemudian mereka membagi tugas untuk beraksi mengambil handphone saat konser sudah dimulai.

"Mereka mengaku baru pertama kali melakukan pencopetan handphone saat ada konser di Purbalingga. Kami masih melakukan pendalaman terkait pengakuan tersebut," ucapnya.

Wakapolres menambahkan kepada para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

"Kepada masyarakat yang merasa kehilangan handphone saat konser tadi malam bisa datang dan mengecek di Satreskrim Polres Purbalingga dengan membawa bukti kepemilikan Handphone dan identitas diri. Kami pastikan dalam pengambilan handphone tersebut gratis tidak dipungut biaya," pungkasnya. 

Load More