/
Rabu, 21 Desember 2022 | 22:02 WIB
Ilustrasi Sejarah Peringatan Hari Ibu. ((Foto. Pexels.com / Helena Lopes))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Setiap tanggal 22 Desember masyarakat Indonesia memperingati hari ibu. Hal ini berbeda dengan hari ibu internasional yang jatuh pada hari minggu pada pekan kedua bulan Mei.

Namun, tahukah kalian bahwa penetapan tanggal 22 Desember sebagai hari ibu di Indonesia bukanlah suatu yang tiba-tiba. Penetapan hari Ibu ternyata telah melalui serangkaian proses yang panjang dari para wanita Indonesia.

Mengutip dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Rabu 21 Desember 2022 mengungkapkan penetapan hari ibu di Indonesia telah melalui sejarah yang panjang. 

Penetapan hari Ibu di Indonesia diprakarsai oleh perempuan pergerakan kemerdekan. Meraka untuk pertama kalinya menyelenggarakan Kongres Perempuan Indonesia di Yogyakarta pada tanggal 22-25 Desember 1928.

Melalui kongres tersebut melahirkan suatu keputusan, yaitu membentuk satu organisasi federasi yang mandiri dengan nama Perikatan Perkoempoelan Perempoean Indonesia (PPPI).

Kemudian melalui PPPI, para kaum wanita menjadi memiliki semangat juang tinggi untuk secara bersama-sama kaum laki-laki memperjuangkan kemerdekaan. Mereka merasa setara untuk berjuang demi harkat dan martabat bangsa Indonesia.

Pada tahun 1929, Perikatan Perkoempoelan Perempuan Indonesia (PPPI) berganti nama menjadi Perikatan Perkoempoelan Istri Indonesia (PPII). 

Baru pada tahun 1935 Kongres Perempuan Indonesia II kembali di adakan di Jakarta. Hasil dari kongres tersebut adalah membentuk Badan Kongres Perempuan Indonesia.

Melalui kongres itu juga PPII  menetapkan fungsi utama Perempuan Indonesia sebagai Ibu Bangsa, yang berkewajiban menumbuhkan dan mendidik generasi baru. Hal ini bertujuan agar terbentuknya generasi baru yang lebih tangguh dan memiliki rasa kebangsaan yang tinggi. 

Baca Juga: Masuki Usia 767 Tahun, Pemkab Lumajang Semarakan Peringatan Harjaba dengan Even Nostalgia

Pada tahun 1938 Kongres Perempuan Indonesia III di Bandung melahirkan ketetapan bahwa tanggal 22 Desember diperingati sebagai Hari Ibu. Menindaklanjuti hasil kongres tersebut, Pemerintah mengukuhkannya dengan keputusan presiden.

Kemudian diperbarui pada tahun 1959 yaitu mengenai Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur tertanggal 16 Desember 1959. 

Tahun 1946 badan ini menjadi Kongres Wanita Indonesia disingkat KOWANI, yang sampai saat ini masih terus berjuang sesuai aspirasi dan tuntutan zaman. 

Peristiwa besar yang terjadi pada tanggal 22 Desember tersebut kemudian dijadikan tonggak sejarah bagi Kesatuan Pergerakan Perempuan Indonesia dan diperingati sebagai hari ibu nasional Indonesia.

Sejak ditetapkan dan terhitung dari tahun 1928, Indonesia telah memperingati hari ibu ke-94. Peringatan hari ibu tidak hanya menjadi hari istimewa bagi setiap ibu di Indonesia.

Namun, menjadi hari dimana kita menghargai dan menghormati sosok perempuan hebat yang akan menjadi ibu yang akan melahirkan generasi baru penerus bangsa. *** (Citra Safitri)

Load More