/
Jum'at, 13 Januari 2023 | 20:52 WIB
Revaldo

PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA- Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

"Status Saudara R tersangka," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat.

Hasil tes urine  menyatakan positif mengandung methamfetamina dan amphetamina dan THC. 

Di hadapan penyidik Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Revaldo mengaku telah mengonsumsi narkotika sejak September 2022 dengan frekuensi empat kali dalam sepekan.

Polisi menangkap Revaldo pada Selasa (10/1) pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Bersamaan dengan itu, polisi menyita barang bukti antara lain tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram dan 0,39 gram, serta dua butir pil ekstasi.

 Revaldo dijerat dengan Pasal 111 ayat (1)
subsider Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.


Ini adalah yang ketiga kalinya Revaldo berurusan dengan aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan narkotika. 

Revaldo pertama kali ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel pada 10 April 2006.

Baca Juga: Akibat Chiki Ngebul Seorang Anak di Jember Alami Infeksi Pencernaan

Ia kemudian divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Rupanya itu belum membuatnya jera. 
Pada 20 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia tertangkap tangan membawa sabu sebanyak 50 gram di Jakarta Barat, Selasa (20/7/2010).

Ia diciduk saat bertransaksi pembelian sabu dengan seorang bandar narkoba. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Revaldo. (Antara) 

Load More