/
Kamis, 19 Januari 2023 | 17:38 WIB
Ribuan nelayan menggelar aksi menuntut penghapusan PP Nomor 85 di depan gedung DPRD Kabupaten Cilacap, Kamis (19/1/2023). (Suara.com/Anang Firmansyah)

"Kalau untuk mengubah PP membutuhkan waktu cukup lama hingga 5-6 bulan. Maka yang dapat dilakukan adalah kebijakan yang tidak melanggar aturan," katanya.

"Misalnya yang disiasati adalah harga acuan ikan. Bisa saja harga ikan direndahkan. Misalnya kalau harga sebenarnya Rp50 ribu per kg, namun nantinya yang dihitung Rp20 ribu atau Rp25 ribu. Ini jalan keluar sebelum ada perubahan PP," lanjutnya.

Mengenai biaya tambat labuh, Imas mengakui kalau pelabuhan dengan kewenangan antara pemerintah pusat dan provinsi berbeda aturannya.

"Kami tetap mengacu pada PP, namun kalau kepemilikannya adalah provinsi, maka kebijakannya beda lagi," tutupnya. (Anang Firmansyah)

Load More