PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Kakak beradik memang sewajarnya kompak dan saling mendukung dalam kabaikan. Namun di Kabupaten Purbalingga, kakak beradik justru kompak menjual obat daftar G yang berbahaya jika dikonsumsi tanpa petunjuk dokter.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga meringkus kakak-adik yang berasal Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
Dua bersaudara ini kedapatan mengedarkan obat daftar G di wilayah Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
Dua tersangka yaitu yaitu DS (25) dan KBS (20). Kedua tersangka ini merupakan saudara kandung kakak beradik.
"Modusnya tersangka ini membeli obat daftar G kepada temannya di Tangerang. Setelah barang dikirim kemudian diedarkan atau dijual kepada teman-temannya melalui WA untuk mendapatkan keuntungan," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Achirul Yahya saat memberikan keterangan, Jumat (20/1/2023).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan obat daftar G di Kecamatan Karangreja. Kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres melalukan observasi di lapangan.
"Hasilnya kami berhasil mengamankan tersangka DS dan KBS berikut barang buktinya di wilayah Desa Tlahab Lor, Senin (9/1/2023)," ujar dia.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1.288 butir obat jenis Hexymer dalam dua bungkus plastik, 28 butir obat jenis Tramadol, satu bendel plastik klip transparan, dua plastik kresek warna biru dan dua buah telepon genggam.
Dari pengakuan tersangka, obat daftar G tersebut dibeli seharga Rp 200 ribu untuk lima lempeng atau isi 50 butir. Selanjutnya dijual kembali per lempeng atau perpaket isi 10 butir seharga Rp 70 ribu.
Baca Juga: Ramal Hubungan Ferry Irawan dan Venna Melinda, Penampilan Roy Kiyoshi Malah Bikin Salfok
"Satu tersangka berinisial DS merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada tahun 2016. Sedangkan satu lainnya belum pernah tersangkut pidana," katanya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Permudah Kredit untuk Guru Bersertifikasi, Ini Keuntungannya
-
Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Tabrakan Maut di Tol Palindra, 3 Orang Tewas, Sopir Truk Kabur Tinggalkan Korban
-
Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya
-
Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026
-
AJI Pontianak Soroti Nasib Pekerja Media di May Day, Kesejahteraan Masih Rentan
-
Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Ingin Cantik, Malah Luka Serius, Korban Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia Alami Trauma
-
Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir