PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Kakak beradik memang sewajarnya kompak dan saling mendukung dalam kabaikan. Namun di Kabupaten Purbalingga, kakak beradik justru kompak menjual obat daftar G yang berbahaya jika dikonsumsi tanpa petunjuk dokter.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga meringkus kakak-adik yang berasal Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
Dua bersaudara ini kedapatan mengedarkan obat daftar G di wilayah Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
Dua tersangka yaitu yaitu DS (25) dan KBS (20). Kedua tersangka ini merupakan saudara kandung kakak beradik.
"Modusnya tersangka ini membeli obat daftar G kepada temannya di Tangerang. Setelah barang dikirim kemudian diedarkan atau dijual kepada teman-temannya melalui WA untuk mendapatkan keuntungan," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Achirul Yahya saat memberikan keterangan, Jumat (20/1/2023).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan obat daftar G di Kecamatan Karangreja. Kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres melalukan observasi di lapangan.
"Hasilnya kami berhasil mengamankan tersangka DS dan KBS berikut barang buktinya di wilayah Desa Tlahab Lor, Senin (9/1/2023)," ujar dia.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1.288 butir obat jenis Hexymer dalam dua bungkus plastik, 28 butir obat jenis Tramadol, satu bendel plastik klip transparan, dua plastik kresek warna biru dan dua buah telepon genggam.
Dari pengakuan tersangka, obat daftar G tersebut dibeli seharga Rp 200 ribu untuk lima lempeng atau isi 50 butir. Selanjutnya dijual kembali per lempeng atau perpaket isi 10 butir seharga Rp 70 ribu.
Baca Juga: Ramal Hubungan Ferry Irawan dan Venna Melinda, Penampilan Roy Kiyoshi Malah Bikin Salfok
"Satu tersangka berinisial DS merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada tahun 2016. Sedangkan satu lainnya belum pernah tersangkut pidana," katanya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
-
Promo JSM Superindo Minggu Ini: Terigu, Gula, dan Mentega Murah untuk Bikin Kue Lebaran
-
WN Belgia Dideportasi Gegara Langgar Aturan Keimigrasian
-
30 Titik U-Turn Jalur Pantura Bekasi Ditutup, Pemudik Wajib Tahu!
-
Anak Shakespeare Namanya Hamnet? Kisah di Balik Lahirnya Hamlet yang Bikin Nyesek
-
Ketika Makanan Menjadi Kenangan dalam Novel Crying in H Mart
-
6 Barang Wajib di Travel Kit Lebaran untuk Ibu yang Membawa Balita
-
Banyak yang Salah! Ini Cara Membedakan Sepatu Adidas Original dan KW
-
Persib Bandung Tanpa Thom Haye saat Hadapi Borneo FC, Bojan Hodak Buka Suara
-
Ramadan Berkah HUT ke-45 PTBA, Kertapati Port Bagikan 4.180 Paket Sembako untuk Warga Ring 1