PURWOKERTO.SUARA.COM PURBALINGGA - Seruni (bukan nama sebenarnya) hanyalah gadis desa berusia 15 tahun yang masih lugu. Namun keluguan Seruni dimanfaatkan pria berkeluarga yang kebetulan tengah dilanda prahara rumah tangga.
Pria keji ini biasa dipanggil Lugut. Usianya 25 tahun. Sudah beristri dan punya satu orang anak.
Namun belakangan hubungan Lugut dan istrinya renggang karena suatu permasalahan. Mereka cek-cok hingga hubungan mereka tak harmonis.
Bukanya rujuk dan memperbaiki hubungan, Lugut justru main serong. Ia memperdaya gadis 15 tahun yang ia temui di jalan. Dialah Seruni.
Gadis itulah yang kemudian ia rayu, ia bujuk agar mau menjadi pelampiasan hasrat seksualnya. Dengan janji manis dan sedikit rayuan gombal, Lugut sukses memperdaya Seruni.
Lugut sedikitnya empat kali melakukan tindakan asusila. Dua kali berbuat cabul, dua kali berhubungan badan.
Lugut melakukan aksi pertama pada tanggal 26 April 2022 di bekas budidaya perikanan di Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.
Selanjutnya di satu hotel di daerah Baturaden, Kabupaten Banyumas pada 29 April 2022. Ketiga pada Senin 16 Mei 2022 di sebuah gubuk tepi sawah Kecamatan Kutasari.
Terakhir pada Jumat 28 Oktober 2022 di kebun pinggir jalan Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.
Baca Juga: 7 Jurus Terakhir Ferdy Sambo Jelang Sidang Tuntutan: Ubah Diksi, Nyesel dan Minta Maaf
Namun Orang tua Seruni curiga dengan kondisi putrinya. Seruni menunjukkan gelagat tak biasa setelah berhubungan dengan Lugut.
Seruni ditanya apa yang sebenarnya terjadi. Ia akhirnya mengaku telah berhubungan badan dengan seorang pria.
Karena tak terima dengan apa yang menimpa putrinya, oran tua Seruni melapor ke polisi. Polisi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga menyelidiki laporan ini.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan bujuk rayu dengan mengatakan korban manis dan akan bertanggung jawab apabila korban sampai hamil. Sehingga, korban mau dilakukan pencabulan dan persetubuhan," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto saat memberikan keterangan, Kamis (12/1/2023).
Unit PPA kemudian mengamankan Lugut atau SSW warga Kabupaten PurbaIingga.
"Tersangka telah melakukan aksinya sebanyak empat kali di empat lokasi berbeda. Dua kali melakukan pencabulan dan dua kali persetubuhan," ujar Kasat Reskrim didampingi PS Kasihumas, Iptu Imam Saefudin.
Berita Terkait
-
Dua Siswi SMP Dirudapaksa 5 Pemuda, Videonya Ditonton Orangtua
-
Gadis 12 Tahun di Banyumas Jadi Korban Kejahatan Asusila, Pelaku Lebih dari 5 Orang
-
Bungkam Pasca Pemerkosaan, Putri Candrawathi: Saya Takut Suami Tidak Mencintai Saya Lagi
-
Ferry Irawan Sering Ngamuk Jika Tak Dilayani 'Begituan' Venna Melinda, Bisa Masuk Marital Rape Kalau Dipaksa?
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar