PURWOKERTO.SUARA.COM PURBALINGGA - Seruni (bukan nama sebenarnya) hanyalah gadis desa berusia 15 tahun yang masih lugu. Namun keluguan Seruni dimanfaatkan pria berkeluarga yang kebetulan tengah dilanda prahara rumah tangga.
Pria keji ini biasa dipanggil Lugut. Usianya 25 tahun. Sudah beristri dan punya satu orang anak.
Namun belakangan hubungan Lugut dan istrinya renggang karena suatu permasalahan. Mereka cek-cok hingga hubungan mereka tak harmonis.
Bukanya rujuk dan memperbaiki hubungan, Lugut justru main serong. Ia memperdaya gadis 15 tahun yang ia temui di jalan. Dialah Seruni.
Gadis itulah yang kemudian ia rayu, ia bujuk agar mau menjadi pelampiasan hasrat seksualnya. Dengan janji manis dan sedikit rayuan gombal, Lugut sukses memperdaya Seruni.
Lugut sedikitnya empat kali melakukan tindakan asusila. Dua kali berbuat cabul, dua kali berhubungan badan.
Lugut melakukan aksi pertama pada tanggal 26 April 2022 di bekas budidaya perikanan di Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.
Selanjutnya di satu hotel di daerah Baturaden, Kabupaten Banyumas pada 29 April 2022. Ketiga pada Senin 16 Mei 2022 di sebuah gubuk tepi sawah Kecamatan Kutasari.
Terakhir pada Jumat 28 Oktober 2022 di kebun pinggir jalan Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.
Baca Juga: 7 Jurus Terakhir Ferdy Sambo Jelang Sidang Tuntutan: Ubah Diksi, Nyesel dan Minta Maaf
Namun Orang tua Seruni curiga dengan kondisi putrinya. Seruni menunjukkan gelagat tak biasa setelah berhubungan dengan Lugut.
Seruni ditanya apa yang sebenarnya terjadi. Ia akhirnya mengaku telah berhubungan badan dengan seorang pria.
Karena tak terima dengan apa yang menimpa putrinya, oran tua Seruni melapor ke polisi. Polisi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga menyelidiki laporan ini.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan bujuk rayu dengan mengatakan korban manis dan akan bertanggung jawab apabila korban sampai hamil. Sehingga, korban mau dilakukan pencabulan dan persetubuhan," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto saat memberikan keterangan, Kamis (12/1/2023).
Unit PPA kemudian mengamankan Lugut atau SSW warga Kabupaten PurbaIingga.
"Tersangka telah melakukan aksinya sebanyak empat kali di empat lokasi berbeda. Dua kali melakukan pencabulan dan dua kali persetubuhan," ujar Kasat Reskrim didampingi PS Kasihumas, Iptu Imam Saefudin.
"Kami melakukan pemeriksaan korban dan saksi serta melakukan visum terhadap korban. Setelah diperoleh cukup bukti kemudian mengamankan tersangka di tempat kerjanya di salah satu perusahaan di Purbalingga pada Selasa, 4 Januari 2023," ungkapnya.
Polisi juga menyita barang bukti, di antaranya pakaian yang dipakai tersangka dan korban saat peristiwa terjadi dan satu unit sepeda motor. Sepeda motor ini digunakan tersangka untuk membawa korban ke salah satu TKP persetubuhan.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku pertama kenalan dengan korban di jalan desa. Selanjutnya janjian ketemu pada malam harinya. Kemudian komunikasi berlanjut hingga perbuatan cabul dan persetubuhan dilakukan hingga empat kali.
"Tersangka dan korban tidak berpacaran hanya kenal dan berteman. Namun akibat bujuk rayu yang dilakukan, korban mau menuruti permintaan tersangka," katanya.
Lugut dijerat dengan Pasal 81 dan/ atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.***
Berita Terkait
-
Dua Siswi SMP Dirudapaksa 5 Pemuda, Videonya Ditonton Orangtua
-
Gadis 12 Tahun di Banyumas Jadi Korban Kejahatan Asusila, Pelaku Lebih dari 5 Orang
-
Bungkam Pasca Pemerkosaan, Putri Candrawathi: Saya Takut Suami Tidak Mencintai Saya Lagi
-
Ferry Irawan Sering Ngamuk Jika Tak Dilayani 'Begituan' Venna Melinda, Bisa Masuk Marital Rape Kalau Dipaksa?
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Koleksi Kendaraan Riva Siahaan: Eks Dirut Pertamina yang Terhindar dari Vonis 14 Tahun Bui
-
Sambut Ramadan 2026, Nussa dan Rarra Ajak Keluarga Indonesia Bersyukur Lewat Cerita 'Hujan'
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Ayah Nizam Bocah yang Disiksa Ibu Tiri Diduga Terlibat: Dia Tahu, Tapi Membiarkan
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Kecemasan Gen Z: Apa yang Tersisa Saat AI Menguasai Dunia?
-
Rekor Pribadi Pecah! Nathan Tjoe-A-On Tampil Tak Tergantikan di Willem II
-
5 Mobil Bekas Under Rp100 Jutaan Nyaman Nggak Bikin Mabuk Darat, Cocok buat Mudik!
-
Gubernur Kaltim Beli Mobil Dinas Mewah Rp 8,5 Miliar Di Tengah Efisiensi , Ini Respons Golkar!
-
Beda Pendidikan Jefri Nichol vs Zahwa Massaid yang Diduga Pacaran