PURWOKERTO.SUARA.COM- Ibadah puasa saat bulan Ramadan adalah kewajiban bagi seluruh umat muslim. Namun bagi seorang perempuan, kita tidak bisa sepenuhnya melaksanakan puasa selama satu bulan penuh.
Hingga akhirnya kita memiliki utang puasa Ramadan yang wajib untuk dibayarkan. Nah, bagi kalian yang masih memiliki utang puasa, yuk simak penjelasan kapan batas utang puasa Ramadhan dibayarkan.
Perlu kalian garis bawahi, tak hanya kaum wanita yang tak bisa menyelesaikan ibadah puasa Ramadan. Salah satu alasan kenapa tidak bisa menyelesaikan puasa selama satu bulan penuh adalah sakit atau pun dalam masa nifas.
Jumlah puasa yang 'bolong' ini bisa diganti dengan membayar utang puasa sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Ketentuan dalam bayar utang puasa atau qadha ini dijelaskan dalam Al Quran.
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Umat muslim yang meninggalkan puasa dan mampu membayarnya dengan puasa di lain hari maka ia wajib membayarnya. Bagi umat muslim yang tak mempu meng-qadha puasa, maka ia bisa membayarnya dengan pidyah yaitu memberi makan orang miskin sesuai dengan harga apa yang dimakan sehari-hari.
Lalu, kapan batas akhir seseorang harus membayar utang Puasa Ramadan?
Kapan Batas Akhir Bayar Utang Puasa Ramadhan?
Untuk batas waktu Puasa Qadha adalah sebelum satu atau dua hari terakhir bulan Sya'ban. Tapi, umat muslim dianjurkan untuk segera melunasi utang puasa dan tidak melakukannya terlalu mepet dengan penetapan Bulan Ramadan karena hari terakhir di Bulan Syaban itu disebut sebagai hari syak atau hari yang meragukan.
Baca Juga: Dianggap Jadi Biang Keonaran, Puluhan Liter Tuak di Banyumas Disita Polisi
Meski begitu ada aturan dalam mengerjakan puasa qhada yaitu tidak boleh dilakukan pada hari-hari tertentu seperti Idul Fitri, Idul Adha dan hari tasyrik yaitu tanggal 11-13 bulan Dzulhijah. Selain hari yang disebutkan di atas, puasa qadha dapat dilakukan di hari apa saja, baik itu secara acak, selang-seling, maupun berurutan.
Bagi umat muslim yang ingin membayar utang puasanya, berikut bacaan niat puasa qadha yang dibaca sebelum melakukan sahur.
Nawaitu shaumaghodin anqada’in fardho romadhona lillahi ta’ala
Artinya: Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardu Ramadhan karena Allah ta'ala.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Tolak Tren 'Pulang Kampung', Elkan Baggott Pilih Jalan Terjal Bertahan di Kompetisi Inggris
-
Film Sadali: Refleksi Diri di Balik Kanvas Kosong yang Sunyi
-
Sinopsis Portraits of Delusion, Ajang Reuni Kim Seon Ho dan Bae Suzy
-
Memori Buruk Timnas Futsal Indonesia Lawan Jepang, Kalah Menyakitkan 4 Tahun Lalu
-
Persija Jakarta Belum Puas Dapat Mauro Zijlstra?
-
5 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaik Februari 2026
-
5 Sedan Bekas yang Mesinnya Badak Kuat Nanjak, Cocok untuk Jangka Panjang
-
INNSiDE by Melia Yogyakarta Gelar Partner & Media Gathering Sekaligus Launching Blissful Iftar 2026
-
Melawan Angka Kematian Kanker yang Tinggi: Solusi Lokal untuk Akses Terapi yang Merata
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar