PURWOKERTO.SUARA.COM- Puasa Qadha adalah puasa yang dilakukan untuk memenuhi puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena sebab-sebab syar’i. Seperti haid, masa nifas, hingga sakit.
Tapi, apakah hukum puasa qadha bagi umat muslim wajib untuk dilaksanakan? Nah buat yang pengen tahu lebih jelasnya, yuk simak penjelasannya.
Hukum pelaksanan Puasa Qadha
Perlu kalian garis bawahi untuk jumlah pelaksanaan puasa qadha disesuaikan dengan jumlah puasa Ramadhan yang ditinggalkan. Dikarenakan puasa ini bertujuan untuk mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan maka hukum puasa Qadha pun menjadi wajib.
Hal ini berdasarkan surah Al-Baqarah ayat 184 yang artinya sebagai berikut:
"...Barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu hari-hari yang lain…"
Dengan demikian jelas bahwa puasa Qadha wajib dilaksanakan bagi mereka yang masih mampu melaksanakannya.
Tata Cara pelaksanaan Puasa Qadha
Pelaksanaan puasa Qadha juga harus memperhatikan syariat puasa, yaitu dimulai dari membaca niat. Berikut lafal niat puasa Qadha
Baca Juga: Cara Cek NPWP Pakai NIK, Mudah dan Cepat
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhaa’I fardhi syahri Ramadhaana lillaahi ta‘aalaa.
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
Kemudian, untuk waktu pelaksanaan puasa Qadha, Allah SWT memberikan waktu yang panjang untuk melaksanakan puasa Qadha. Periode waktu puasa Qadha dimulai antara bulan Syawal sampai bulan menjelang Ramadhan berikutnya.
Apabila kalian memiliki hutang puasa sebanyak 7 hari, maka kalian harus melaksanakan puasa Qadha selama 7 hari penuh. Pada inyinya, jumlah puasa Qadha dilaksanakan sesuai dengan jumlah puasa Ramadhan yang ditinggalkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Quiet Quitting atau Self-Respect? Cara Gen Z Memandang Dunia Kerja Modern
-
7 Parfum Aroma Mint yang Bikin Fresh Seharian, Lokal hingga Brand Mewah
-
Beban Berat Mohamed Salah Memutus Rekor Buruk Tanpa Kemenangan Mesir di Piala Dunia
-
Punya Belasan Varian Lawan Tiga Pilihan Spesial, Pilih NMAX atau PCX?
-
Sehidup Semaling! Sejoli Ini Tega Kuras Uang ATM Nenek-Nenek Pedagang Pasar Sampai Rp45 Juta
-
Trading Saham Tak Lagi Andalkan Insting, Tapi Bisa Pakai AI
-
Kapan Mulai Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026? Ini Jadwal Berpuasa di Bulan Dzulhijjah
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Alami Pengeroyokan di Pantai Wedi Awu, 31 Wisatawan Surabaya Malah Positif Narkoba
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN