PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Isu penculikan anak beredar luas melalui media sosial maupun pesan berantai di Kabupaten Purbalingga. Tak pelak informasi ini membuat para orang tua anak cemas.
Polres Purbalingga mendeteksi keresahan masyarakat akibat isu penculikan anak ini. Kapolres Purbalingga kemudian menerjunkan tim untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak kepolisian, Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan memastikan isu penculikan anak tidak benar atau hoaks.
"Informasi atau berita adanya kasus penculikan anak yang terjadi di Purbalingga adalah berita hoaks atau tidak benar," kata Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan, Rabu (1/2/2023) siang.
Polres Purbalingga mengecek lokasi yang diisukan menjadi tempat penculikan anak. Selain itu, tim kepolisian juga memintai keterangan sejumlah saksi termasuk tokoh masyarakat.
"Hasil pengecekan, tidak ada kejadian atau peristiwa penculikan seperti yang dikabarkan,” katanya.
Hingga saat ini tak ada laporan kasus penculikan anak yang masuk ke Polres Purbalingga. Jadi berita yang disebarkan melalui media sosial atau WhatsApp dipastikan berita bohong atau hoaks.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya berita hoaks. Apalagi mudah menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya tersebut yang berakibat menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
"Karena pelaku yang terbukti menyebarkan berita hoaks, bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga: Unggah Foto Hadiri Pernikahan Kiky Saputri, Nathalie Holscher Malah Disebut Mirip Artis Ini
Ia menambahkan, jika tidak yakin terkait informasi yang diterima, warga bisa mengecek langsung ke kantor polisi. Warga bisa datang langsung ke Polres Purbalingga dan jajarannya atau melalui telepon ke hotline 110.
Kapolres berpesan, walaupun belum ada kejadian penculikan anak di Kabupaten Purbalingga, masyarakat diminta untuk tetap waspada. Orang tua harus tetap menjaga dan mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari berbagai tindak kejahatan. ***
Tag
Berita Terkait
-
Heboh Isu Penculikan Anak, Sekolah di Bandar Lampung Perketat Penjagaan
-
Penyebar Hoaks Betrand Peto dan Sarwendah Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
-
CEK FAKTA: Venna Melinda Dikabarkan Meninggal, Tangis Verrell Bramasta Pecah
-
Jalur Purbalingga-Pemalang Tertutup Truk Tronton Terguling, Ini Jalan Alternatif Rekomendasi Satlantas Purbalingga
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati