PURWOKERTO.SUARA.COM Puasa Ramadhan adalah salah satu ibadah wajib bagi setiap umat Muslim yang sudah aqil baligh. Akan tetapi, ada keringanan tersendiri bagi yang tak mampu menjalankannya.
Jika tidak dapat menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan, maka wajib mengganti di hari lain di luar bulan Ramadhan atau membayar fidyah.
Ibu hamil dan menyusui menjadi salah satu golongan yang diizinkan untuk tak menjalankan ibadah puasa. Nanun tetap wajib puasa qadha di bulan lainnya atau bayar fidyah.
Aturan bayar fidyah puasa ramadhan ibu hamil dan menyusui dikutip dari suara.com.
Fidyah merupakan jumlah harta benda yang disedekahkan pada fakir miskin dalam kadar tertentu. Fidyah disebut juga sebagai ganti ibadah yang ditinggalkan.
Membayar fidiyah hukumnya wajib. Hal ini diterangkan dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 184 yang bunyi ayatnya sebagai berikut:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Aturan Bayar Fidyah
Baca Juga: Fakta Menarik Deris Nagara, Mahasiswa Indonesia yang Jadi Presiden BEM di Colombia University
Aturan besaran bayar fidyah ini bermacam-macam. Menurut berbagai madzab tentang aturan bayar fidyah untuk mengganti puasa adalah sebagai berikut:
1. Beras
Besarnya fidyah satu mud ini setara atau seukuran telapak tangan manusia. Jika dikonversi ukuran zaman sekarang, satu mud sekitar 0.675 kilogram (0.688 liter atau tiga perempat liter) beras. Adapun satu mud ini berlaku untuk membayar satu hari puasa yang telah ditinggalkan.
2. Uang
Bayar fidyah dapat menggunakan uang. Besaran jumlahnya disesuaikan dengan makanan pokok atau bahan pangan 6 ons beras. Makanan pokok 6 ons tersebut dapat diganti uang yang sesuai dengan nilai bahan makanan pokok tersebut. Kemudian bayar fidyah bisa dilakukan sekaligus berdasarkan jumlah puasa Ramadhan yang dilewatkan.
Namun para sahabat Rasululalh SAW menyampaikan bahwa bayar fidyah lebih diutamakan menggunakan makanan pokok dibanding dengan besaran uang.
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
HFM dan Arsenal Umumkan Kemitraan Global Jangka Panjang
-
OJK Terbitkan Aturan Baru, Asing Bisa Akses Informasi Keuangan Indonesia
-
Jaringan Luas AgenBRILink BRI Menggerakkan Ekonomi Rakyat
-
Veda Ega Pratama Cetak Sejarah Jadi Pembalap Indonesia Pertama Raih Podium Moto3 GP Brasil
-
Puncak Arus Balik Lebaran Bandara Kualanamu Diprediksi 29 Maret 2026
-
Batal Debut September 2026, Ini Bocoran Tanggal Peluncuran iPhone Fold Terbaru
-
Death Stranding 2 Pecahkan Rekor di PC, Jadi Jawaban Telak untuk Sony
-
Cerita Warga Kampung Nelayan Sejahtera Indramayu, Lebaran Perdana di Rumah Baru dari Pemerintah
-
Kisah Penebusan Dosa dan Keteguhan Prinsip dalam Hidup di Novel Janji
-
Gen Z di Hari Raya: Antara Kewajiban Tradisi dan Realita Zaman