PURWOKERTO.SUARA.COM Puasa Ramadhan adalah salah satu ibadah wajib bagi setiap umat Muslim yang sudah aqil baligh. Akan tetapi, ada keringanan tersendiri bagi yang tak mampu menjalankannya.
Jika tidak dapat menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan, maka wajib mengganti di hari lain di luar bulan Ramadhan atau membayar fidyah.
Ibu hamil dan menyusui menjadi salah satu golongan yang diizinkan untuk tak menjalankan ibadah puasa. Nanun tetap wajib puasa qadha di bulan lainnya atau bayar fidyah.
Aturan bayar fidyah puasa ramadhan ibu hamil dan menyusui dikutip dari suara.com.
Fidyah merupakan jumlah harta benda yang disedekahkan pada fakir miskin dalam kadar tertentu. Fidyah disebut juga sebagai ganti ibadah yang ditinggalkan.
Membayar fidiyah hukumnya wajib. Hal ini diterangkan dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 184 yang bunyi ayatnya sebagai berikut:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Aturan Bayar Fidyah
Baca Juga: Fakta Menarik Deris Nagara, Mahasiswa Indonesia yang Jadi Presiden BEM di Colombia University
Aturan besaran bayar fidyah ini bermacam-macam. Menurut berbagai madzab tentang aturan bayar fidyah untuk mengganti puasa adalah sebagai berikut:
1. Beras
Besarnya fidyah satu mud ini setara atau seukuran telapak tangan manusia. Jika dikonversi ukuran zaman sekarang, satu mud sekitar 0.675 kilogram (0.688 liter atau tiga perempat liter) beras. Adapun satu mud ini berlaku untuk membayar satu hari puasa yang telah ditinggalkan.
2. Uang
Bayar fidyah dapat menggunakan uang. Besaran jumlahnya disesuaikan dengan makanan pokok atau bahan pangan 6 ons beras. Makanan pokok 6 ons tersebut dapat diganti uang yang sesuai dengan nilai bahan makanan pokok tersebut. Kemudian bayar fidyah bisa dilakukan sekaligus berdasarkan jumlah puasa Ramadhan yang dilewatkan.
Namun para sahabat Rasululalh SAW menyampaikan bahwa bayar fidyah lebih diutamakan menggunakan makanan pokok dibanding dengan besaran uang.
Batas akhir bayar puasa ramadhan
Khusus wanita hamil, ibu menyusui, orang tua renta, dan orang sakit parah yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan dapat membayar Fidyah saat bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan. Jika di bulan Ramadhan, bayar fidyah bisa dilakukan usai shalat subuh atau usai matahari terbenam.
Membayarkan fidyah dilakukan sebelum puasa Ramadhan di tahun selanjutnya tiba. Jadi, , sebaiknya segera melunasi fidyah sebelum puasa Ramadhan 2023 sebentar lagi.
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Ingatkan Warga NU, Maruf Amin: Jangan Rebutan Tambang, Hati-hati Terjerat
-
Kick Off Pembangunan Kantor Imigrasi, Upaya Imigrasi Sumut Dekatkan Layanan Publik
-
4 Color Correcting Sunscreen SPF 50 Atasi Redness & Dark Spot saat Outdoor!
-
Mobil Keluarga 7 Seater Murah Paling Nyaman Apa Saja? Ini Opsinya, Anti Mabuk Darat!
-
Daftar Zodiak yang Dikenal Paling Red Flag dalam Percintaan, Kamu Termasuk?
-
Persib Bandung Matangkan Persiapan di Bali, Igor Tolic Jadikan Dua Laga Uji Coba sebagai Tolok Ukur
-
Gubsu Bobby Nasution Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara
-
IHSG Melonjak 2,78% Sepekan, Transaksi Saham Tembus 39,95 Miliar Lembar
-
Ketok Palu Perubahan KUA-PPAS Rp7,99 Triliun: Menilik Peta Jalan Lampung Sejahtera di 2026
-
Soroti Era SBY dan Jokowi, Purbaya Sebut Mesin Ekonomi Indonesia Pincang Selama 20 Tahun