PURWOKERTO.SUARA.COM, Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadapi sidang vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/2/2022).
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengaku kliennya tak punya persiapan khusus untuk menghadapi sidang vonis terhadap dirinya. Ferdy Sambo disebutnya akan ikhlas menghadapi sidang vonis hari ini.
Ini sebab Sambo disebutnya sudah menyampaikan fakta yang diketahuinya di persidangan, serta menyesali perbuatannya.
"Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS (Ferdy Sambo) telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis," kata Rasamala, Minggu (12/2/2023), dikutip dari suara.com
Ferdy Sambo, menurutnya, hanya berharap majelis hakim tetap independen dan bijaksana menjatuhkan vonis terhadap terdakwa. Karena menurutnya ada tekanan dari beberapa pihak agar kliennya dijatuhi vonis berat.
"Meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk memengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa," tuturnya.
Orang Tua Yosua Hadir
Orang tua Yosua akan hadir dalam sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak menyampaikan, keluarga berharap hakim dapat memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Putra Pertamina Pertamax dan Elektrik PLN Gagal ke Final Four
Sedangkan untuk terdakwa Putri Candrawathi, dijatuhi vonis 20 tahun penjara atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (penjara seumur hidup), dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," katanya.
Alasan Putri Candrawathi harus divonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa, menurutnya, karena istri Ferdy Sambo tersebut dianggap sebagai pemicu peristiwa pembunuhan terhadap Yosua.
Ia mengatakan, PC (Putri Candrawathi), berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Yakni dengan cara mengaku diperkosa padahal tidak diperkosa. Itu yang membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk menghilangkan nyawa almarhum Yosua.
Untuk diketahui, jaksa sebelumnya telah menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Adapun Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Aktivitas Vulkanik Meningkat, BPBD Jatim Berikan Himbauan Ini untuk Warga Tengger dan Wisatawan Bromo : Pengunjung di...
-
Tiga Pejabat di Lingkungan Universitas Udayana Ditetapkan Tersangka : Dugaan Korupsi Jadi Alasan Kejati Bali Lakukan Hal Ini
-
Fakta-fakta Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Tentara Israel Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Tepi Barat Diaktifkan Kembali
-
IHSG Menghijau di Awal Perdagangan Rabu, Simak Saham yang Cuan
-
Gus Ipul Sambut Usulan PWNU, Jadwal Muktamar Agustus Sesuai Kebijakan Rais Aam
-
5 Rekomendasi Lipstik Ombre untuk Kulit Sawo Matang, Cek di Sini!
-
Mengupas Lirik Jiwa yang Bersedih: Pelukan Hangat untuk Jiwa yang Lelah
-
Irfan Hakim Ungkap Duka atas Kecelakaan KRL Bekasi Timur, Bagikan Detik-Detik Mencekam dari Lokasi
-
Bos OJK Dorong Perempuan Melek Keuangan Digital
-
Bos Agung Sedayu: Kami Tak Sekadar Jual Properti, tapi Bangun Kawasan Masa Depan
-
Profil Nama Baru Timnas Indonesia Yang Siap Debut Dalam Persiapan Menuju Piala AFF 2026
-
Awalnya Minta Rp15 Ribu, Pedagang Es Campur di Depan PN Kudus Diperas Rp20 Juta Gara-gara Viral