PURWOKERTO.SUARA.COM, Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadapi sidang vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/2/2022).
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengaku kliennya tak punya persiapan khusus untuk menghadapi sidang vonis terhadap dirinya. Ferdy Sambo disebutnya akan ikhlas menghadapi sidang vonis hari ini.
Ini sebab Sambo disebutnya sudah menyampaikan fakta yang diketahuinya di persidangan, serta menyesali perbuatannya.
"Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS (Ferdy Sambo) telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis," kata Rasamala, Minggu (12/2/2023), dikutip dari suara.com
Ferdy Sambo, menurutnya, hanya berharap majelis hakim tetap independen dan bijaksana menjatuhkan vonis terhadap terdakwa. Karena menurutnya ada tekanan dari beberapa pihak agar kliennya dijatuhi vonis berat.
"Meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk memengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa," tuturnya.
Orang Tua Yosua Hadir
Orang tua Yosua akan hadir dalam sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak menyampaikan, keluarga berharap hakim dapat memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Putra Pertamina Pertamax dan Elektrik PLN Gagal ke Final Four
Sedangkan untuk terdakwa Putri Candrawathi, dijatuhi vonis 20 tahun penjara atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (penjara seumur hidup), dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," katanya.
Alasan Putri Candrawathi harus divonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa, menurutnya, karena istri Ferdy Sambo tersebut dianggap sebagai pemicu peristiwa pembunuhan terhadap Yosua.
Ia mengatakan, PC (Putri Candrawathi), berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Yakni dengan cara mengaku diperkosa padahal tidak diperkosa. Itu yang membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk menghilangkan nyawa almarhum Yosua.
Untuk diketahui, jaksa sebelumnya telah menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Adapun Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.
Hakim juga telah menjadwalkan sidang vonis terhadap dua terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal pada Selasa (14/2/2023) lusa. Keduanya sebelumnya dituntut oleh jaksa sama seperti Putri Candrawathi, yakni dengan hukuman delapan tahun penjara.
Adapun sidang vonis terhadap Bharada E atau Richard Eliezer akan digelar pada Rabu (15/2/2023). Richard dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara. (Suara.com)
Berita Terkait
-
Aktivitas Vulkanik Meningkat, BPBD Jatim Berikan Himbauan Ini untuk Warga Tengger dan Wisatawan Bromo : Pengunjung di...
-
Tiga Pejabat di Lingkungan Universitas Udayana Ditetapkan Tersangka : Dugaan Korupsi Jadi Alasan Kejati Bali Lakukan Hal Ini
-
Fakta-fakta Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Dukung Palembang Great Sale 2026, Ada Promo QRIS BSB Mobile
-
3 Zodiak yang Bakal Dapat Keberuntungan Luar Biasa di Pekan 15-21 Juni 2026
-
Sepatu Pemain Raib, Logistik Timnas Inggris Dibobol Jelang Piala Dunia 2026
-
Lulusan SMA Unggulan Makassar Jual Es Kopi Keliling: Kisah Wahyudi dan Mimpi yang Tertunda
-
Peneliti UGM Tamatkan Misteri Rumah Api di Sleman: Bukan Dipicu Gas Alam atau Medan Elektromagnetik
-
Bibir Kering Pakai Lipstik Ombre? Ini 5 Rekomendasi Produk Lokal dengan Hasil Plumpy
-
Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
-
The Amazing Digital Circus: The Last Act, Memahami Penjara Berkedok Hiburan
-
IPONE Goda Penggemar Modikasi di Bandung dengan Produk Eksklusif
-
Disorot Mendagri Akibat Belanja Pegawai Rp3,5 Triliun, Ini Solusi DPRD Kabupaten Bekasi