PURWOKERTO.SUARA.COM – Kasus tindak pidana korupsi kembali terjadi di dunia pendidikan Indonesia. Setelah sebelumnya Universitas Negeri Lampun (Unila).
Kini giliran tiga pejabat di lingkungan Universitas Udayana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Hal tersebut buntut penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.
A Luga Harlianto Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali mengatakan ketiga pejabat PTN tersebut, yakni IKB, IMY dan NPS. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penyidikan bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali.
Penetapan tersangka, kata Luga, dilakukan setelah sejak 24 Oktober 2022, penyidik Kejati Bali melaksanakan sejumlah penyidikan, baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan maupun penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait.
“Semuanya itu dilakukan untuk mencari, serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” ujar Luga seperti dikutip Antara. Minggu, (12/02/2023).
Dia mengatakan penyidik menetapkan IKB dan IMY sebagai tersangka penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021.
Sementara NPS sebagai tersangka penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.
Menurut Luga, pejabat yang terlibat kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri itu patut diduga punya peran terkait pungutan atau uang SPI kepada calon mahahsiswa baru di universitas tersebut.
Baca Juga: Fakta-fakta Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ketiga tersangka, kata dia, diduga melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Total penerimaan dari pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp3,8 milyar, dan jumlah tersebut berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik.***
Berita Terkait
-
DPR Bongkar Dugaan Mark Up Gelang Haji, Harga Asli Rp 5 Ribu Jadi Rp 35 Ribu
-
Tagih Janji ke Ketua KPK RI, Lukas Enembe Kirimkan Surat : Kok Bisa ?
-
Kebumen Terapkan CMS untuk Transaksi Keuangan Desa, Jangan Harap Dana Desa Bisa Dikorupsi
-
Lanjutan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, Tim KPK Periksa Dua Lokasi Ini
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan
-
Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta
-
7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Real Madrid Memanas! Federico Valverde Dilarikan ke RS Usai Baku-hantam dengan Tchouameni
-
Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam
-
Kompolnas Tak Persoalkan Polisi Buat Konten, Asal Bukan Live Streaming
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
TXT MOA CON Jepang Bisa Ditonton Live di Bioskop Indonesia, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China