PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga angkat suara terkait vonis hukuman mati eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Ia menyampaikan itu menjawab pertanyaan dari wartawan senior Andy F Noya.
Mahfud menduga, meski Ferdi Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia tidak akan dieksekusi mati.
Ucapan Mahfud ini bukan tanpa dasar. Dalam KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan berlaku pada tahun 2026 mendatang, terpidana mati akan menjalani masa percobaan 10 tahun.
Jika selama itu, terpidana berkelakuan baik atau terpuji, hukumannya akan diturunkan menjadi penjara seumur hidup.
"Keyakinan saya tidak akan dihukum mati dia. Karena nanti kalau dia sudah 10 tahun, itu kan hukum pidana baru sudah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup. Tetapi bahwa hukumannya itu mati, itu penting sebagai bukti formal," kata Mahfud MD
Ferdy Sambo bisa saja lolos dari dieksekusi mati, namun mantan jenderal bintang dua itu kemungkinan akan sampai mati dipenjara karena menjalani hukuman seumur hidup.
Namun Mahfud menegaskan, pernyataannya ini dalam rangka ia menjawab pertanyaan Andy F Noya, bukan dalam rangka memengaruhi pengambil keputusan.
Ia menganalisa dari kacamatanya sebagai seorang pakar hukum.
Baca Juga: Petugas BPBD Sebut 26 Rumah Mengalami Kerusakan Imbas Ledakan Bubuk Petasan di Blitar
"Saya menduga dia akan meninggal di penjara, seumur hidup. Tapi terserah hakim saja ya. Anda jangan bilang lagi, wah ini sudah mempengaruhi, karena anda tanya lho ini. Saya, ilmu hukum saya begitu. Kalau seumur hidup ya sudah di situ,"katanya.
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga telah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan kepadanya. (Irumacezza)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam