/
Rabu, 22 Februari 2023 | 09:36 WIB
KPU saat memverifikasi bukti dukungan secara faktual, beberapa hari yang lalu. (Dokumentasi KPU Purbalingga)

PURWOKERTO.SUARA.COM,PURBALINGGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga  memverifikasi faktual (verfak) bukti dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu 2024. 

Dari data KPU, ada 12 bakal calon DPD RI dari Jawa Tengah. Dari jumlah itu, 11 lolos verifikasi administrasi dan selanjutnya diverifikasi secara faktual.

Dari 11 bakal calon DPD RI yang lolos ke tahap verifikasi faktual, hanya ada delapan yang menyerahkan sampel untuk diverifikasi.

Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Zamaahsari, mengatakan, sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023, verfak bakal calon anggota DPD mulai 6-26 Februari 2023. 

"Sudah berjalan lima hari, tinggal 40 persen sampel yang harus diselesaikan. Secara umum proses verfak berjalan lancar karena petugas sudah melakukan identifikasi alamat pendukung yang tersampel di masing-masing desa. Masih ada waktu sampai tanggal 26 untuk menyelesaikannya," katanya. 

Delapan bakal calon DPD RI itu antara lain Abdul Kholik, Agus Mujayanto, Ahmad Baligh Mu'aidi, Cacsytha Arriwi Kathmandu, Denti Eka Widi Pratiwi, Kodirin, Muhdi dan Taj Yasin.

Tiga Model Verifikasi Faktual 

Ada tiga model verfak yang dilakukan oleh KPU. Pertama, KPU turun ke alamat rumah pendukung atau Liasion Officer LO calon anggota DPD RI yang mengumpulkan di tempat yang disepakati. Kedua, LO bisa melakukan panggilan video kepada pendukung dan KPU melakukan verfak. 

"Ketiga, melalui rekaman video bagi pendukung yang tidak bisa dikumpulkan, didatangi, atau panggilan video. Misal pendukung sedang merantau, maka yang bersangkutan bisa memberikan pernyataan lewat video rekaman. Di video itu disebutkan identitas sesuai dengan KTP, NIK, alamat dan desa," ujarnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Nyawa Harus Dibayar Nyawa, Ibu Brigadir J akan Eksekusi Sendiri Sambo, Benarkah?

Setelah verfak selesai, pada 27 Februari 2023, KPU akan merekapitulasi jumlah yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat. Hasilnya dilaporkan ke KPU Provinsi untuk kembali direkapitulasi untuk memutuskan apakah bakal calon tersebut masuk tahap perbaikan atau memenuhi syarat varifikasi awal. 

"Jika memenuhi, tidak perlu berbaikan tinggal menunggu penetapan. Syaratnya yang MS (memenuhi syarat) itu di atas 5 ribu dukungan dan tersebar di minimal 50 persen kabupaten kota di Jawa Tengah," katanya.

Namun apa bila jumlah dukungan di atas 5 ribu tapi sebarannya kurang dari 50 persen, yang bersangkutan masuk tahap perbaikan.

Demikian juga jika dukungan kurang dari 5 ribu walau sebarannya di atas 50 persen kabupaten kota. Terlebih lagi tidak memenuhi kedua syarat tersebut.

"Pebaikannya, calon DPD tersebut memberikan KTP baru ke KPU Provinsi, kemudian dilakukan vermin dan verfak tahap dua. Prosesnya sama seperti vermin dan verfak tahap I. Verfak tahap II nanti juga KPU turun ke lapangan," tuturnya.***

Load More