PURWOKERTO SUARA.COM, PURBALINGGA - Sebanyak 856 calon pasangan pengantin di Kabupaten Purbalingga yang akan melangsungkan pernikahan digembleng Kantor Urusan Agama (KUA) Purbalingga. Mereka akan mendapat bimbingan perkawinan yang diselenggarakan Kantor Kementerian Agama Purbalingga di tahun 2023 ini, Rabu (22/2/2023).
Jumlah calon pengantin itu dibagi ke 20 KUA yang ada di Purbalingga dalam dua kesempatan.
Bimbingan perkawinan ini bertujuan membangun pondasi keluarga sakinah sehingga tercipta keluarga yang berkualitas dan harmonis dengan berbagai pengetahuan kerumahtanggaan.
“Kalau yang sudah menikah dan belum bimbingan, nanti bisa bimbingan mandiri dan akan kami beri buku Pondasi Keluarga Sakinah,” katanya.
Saat disinggung mengenai stunting akibat ketidaksiapan pernikahan, Latip menyatakan telah tercapai kesepakatan kerjasama komprehensif antara KUA Purbalingga dengan Puskesmas tentang berbagai hal.
Sesuai amanat Undang-undang Perkawinan, dari usia minimal pernikahan untuk laki-laki minimal berusia 19 tahun dan perempuan 19 tahun yang sebelumnya 16 tahun.
“Mencegah pernikahan dini yang memungkinkan anak yang dihasilkan akan stunting,” ujarnya.
Lebih lanjut, pencegahan pernikahan dan bimbingan pernikahan agar calon pengantin memiliki kesiapan fisik maupun mental.
Meski demikian, jika usia pernikahan belum memenuhi akan tetapi ingin segera melangsungkan pernikahan karena hal-hal tertentu, KUA Purbalingga akan mengarahkan calon pengantin menuju Pengadilan Agama agar mendapatkan dispensasi nikah.
Baca Juga: RB Leipzig vs Manchester City, Citizens Dipastikan Tanpa Kevin de Bruyne
“Karena misalnya pergaulan bebas, kami tolak sambil menunggu dispensasi nikah Pengadilan Agama,” imbuhnya.
Kemudian, saat membahas tentang kemungkinan masih adanya pernikahan siri di wilayah Purbalingga, Latip tidak menampiknya walaupun angkanya sangat kecil. Ia mengimbau kepada pasangan nikah siri untuk segera mencatatkan pernikahan mereka secara sah di KUA terdekat sehingga akan jelas di mata hukum positif Indonesia.
“Di wilayah Kecamatan Purbalingga mungkin (masih) satu dua. Kami sarankan untuk segera mencatatkan pernikahan walaupun secara syariat sah, sehingga posisi mereka di mata hukum positif menjadi jelas,” katanya.
Jika pasangan nikah siri telah memiliki keturunan dan ingin mencatatkan nikah, maka mereka harus menjalani nikah isbat di Pengadilan agama.
“Nanti anaknya akan dicatat sebagai anak kandung dari pasangan tersebut,” ucapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS
-
Foto Wanita Ditemukan Bersama Darah dan Buhul Santet, Korban Muncul di Medsos
-
Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo
-
Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS
-
Purbaya Salurkan Rp 4,39 Triliun ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatra
-
Kapolres Bojonegoro: 11 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan Terakhir
-
5 Kejutan Trailer Dune: Part Three, Ada Robert Pattinson Tampil Manglingi
-
Tak Semua Pemain Timnas Indonesia Hadir TC di Jakarta, Siapa yang Dicoret?
-
Cek Stok dan Harga Bapokting di Pasar Gede, Ini Temuan Wali Kota Solo
-
Dentingan Sekolah Angker