PURWOKERTO.SUARA.COM- Salah satu moda transportasi yang paling sering digunakan oleh masyarakat Indonesia adalah mobil. Maka tak heran bila banyak orang Indonesia yang memiliki benda tersebut.
Nah, bila memiliki keinginan untuk memiliki mobil atau ingin mengganti mobil kalian yang lama, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan cermat. Salah satunya adalah pajak mobil yang harus dibayarkan tepat waktu bila tak ingin terkena denda. Biar makin paham, berikut cara menghitung pajak Mobil milik kalian:
Cara Menghitung Pajak Mobil
Sebelum menghitung pajak mobil, ada yang harus kalian perhatikan terlebih dahulu, yakni denda pajak mobil sebesar 25% per tahunnya. Jika terlambat sebulan, maka dikenai denda 1/12 dari besaran denda yang harus dibayarkan dalam setahun.
Oleh karena itu, kalian harus tahu lebih dulu apakah kalian selalu rutin membayar pajak atau sudah berapa lama kalian tidak bayar pajak mobil. Misalnya, sebulan, 3 bulan, 6 bulan, atau tahunan. Agar tidak lupa, sebisa mungkin kalian catat periode bayar pajak kendaraan.
Jika sudah mengetahui dengan jelas berapa lama keterlambatan kalian dalam membayar denda, selanjutnya kalian bisa menghitungnya menggunakan rumus. Nah, untuk mengetahui biaya denda pajak mobil, simak berikut ini cara menghitung dengan rumus yang dilansir dari berbagai sumber.
Rumus:
(jumlah PKB (pajak kendaraan bermotor) yang tercantum di STNK x 25% x rasio lama keterlambatan dalam bulan) + SWDKLL (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas)
Setelah tahu rumusnya, simak berikut ini simulasi perhitungan denda pajak selama 3 bulan, 6 bulan, dan satu tahun, agar lebih jelas gambarannya. Untuk sampel, mobil kalian memiliki PKB Rp1.905.600 serta SWDKLLJ Rp143.000.
1. Denda 3 Bulan
Rp 1.905.600 x 25% x 3/12 + Rp 140.000 = Rp 262.100
Maka, total yang harus dibayarkab antaranPKB, SWDKLLJ, dan Denda yaitu:
Rp 1.905.600 + Rp 143.000 + Rp 262.100 = Rp 2.310.700
2. Denda 6 Bulan
Rp 1.905.600 x 25% x 6/12 + Rp 143.000 = Rp 381.200
Maka, total yang harus dibayarkan antara PKB, SWDKLLJ, dan Denda yaitu:
Rp 1.905.600 + Rp 143.000 + Rp 381.200 = Rp 2.429.800
3. Denda 1 Tahun
Rp 1.905.600 x 25% x 12/12 + Rp 143.000 = Rp 619.400
Maka, total yang harus dibayarkan antara PKB, SWDKLLJ, dan Denda yaitu:
Rp 1.905.600 + Rp 143.000 + Rp 619.400 = Rp 2.668.000
(citra safitra)
Baca Juga: Agnes, Kekasih Mario Dandy Diduga Rekam Video Penganiayaan Terhadap David
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
5 Rekomendasi Body Lotion untuk Menghilangkan Bekas Luka
-
Pemprov Sumbar Resmi Batasi Kendaraan Sumbu Tiga Jelang Lebaran 2026, Berlaku Mulai 13 Maret
-
Semarak Berbagi, Paket Pangan dan Ribuan Takjil Disalurkan untuk Anak Panti Asuhan
-
Momen Haru Enzy Storia Temani Detik-Detik Terakhir Vidi Aldiano: Dia Tahu Aku Hadir
-
Sinopsis Mori Hanae: Butterfly Beyond, Drama Jepang Terbaru Yagi Rikako
-
Pemerintah Kirim 2 Helikopter Patroli Bantu Penanganan Karhutla Riau
-
Miliano Jonathans Korban Kedua! Hristiyan Petrov Injak Kaki Striker Jepang Ayase Ueda
-
Karhutla: 10 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Anjongan, Api Sempat Mendekati Bangunan Warga
-
5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
-
Panduan Mudik Lebaran 2026 Lewat Tol Cikampek: Jadwal One Way, Rute hingga Tarif Terbaru