PURWOKERTO.SUARA.COM Pemilik kendaraan bermotor akan diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Sebelum membayar PKM, kita perlu mengetahui cara cek pajak kendaraan.
Besaran pajak yang dibebankan ditentukan berdasarkan dua hal. Pertama dilihat dari nilai ataupun harga kendaraan tersebut. Kedua, berdasarkan bobot kendaraannya, apakah berpotensi menyebabkan pencemaran dan kemungkinan lainnya.
Sebelum mengetahui cara cek pajak kendaraan dan membayarka, kenali dulu jenis-jenis pajaknya yang wajib dilunasi oleh pemilik kendaraan
1. PKB Tahunan: yaitu pajak rutin setiap tahun yang harus dibayarkan selayaknya Pajak Penghasilan (PPh). PKB Tahunan ini biasanya untuk pengesahan STNK. Anda bisa membayar PKB Tahunan ini, baik dengan mendatangi langsung kantor Samsat ataupun secara online dari rumah. Namun untuk fasilitas online, ternyata baru tersedia di beberapa wilayah saja, seperti Pulau Jawa dan Bali.
2. PKB Lima Tahunan: yaitu pajak yang biasa dibayarkan tiap 5 tahun sekali ketika penggantian STNK maupun plat kendaraan.
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor
Cek Pajak Kendaraan Bermotor berguna untuk mengetahui tanggal jatuh tempo dan besaran tagihan yang harus di bayar. Untu mengecek pajak kendaraan bermotor secara online ini bisa dilakukan melalui 3 cara, yaitu melalui website resmi, aplikasi, ataupun SMS.
1. Cara cek pajak kendaraan bermotor via website
Cek pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan melalui website. Namun cara ini dilakukan sesuai dengan domisili wilayah tempat tinggal. Sayangnya cara ini hanya tersedia di beberapa daerah saja. Tidak seluruh wilayah di Indonesia menyediakan cara cek pajak kendaraan bermotor secara online melalui website.
Baca Juga: Sedang Berlangsung Super Big Match Bali United vs Persib Bandung, Ini Link Live Streaming Resminya
Untuk cek pajak kendaraan bermotor melalui website resmi, akan diminta untuk memasukkan nomor polisi ataupun menginput NIK pemilik kendaraan, jenis pelat, hingga nomor rangka.
Semua tahapan itu tergantung pada prosedur cek pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan oleh masing-masing wilayah di Indonesia.
2. Cara cek pajak kendaraan bermotor via aplikasi
- Silakan unduh aplikasi cek pajak kendaraan
- Lalu pilih domisili atau wilayah tempat kendaraan dibeli
- Setelah itu silakan masukkan nomor pelat kendaraan
- Makan akan muncul informasi mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
Sebagai tambahan informasi, aplikasi cek pajak ini baru bisa digunakan jika daerah yang dipilih telah memiliki e-samsat.
3. Cara cek pajak kendaraan bermotor via SMS
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
-
Apakah Smart TV Bisa Tanpa WiFi? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Layar Jernih 32 Inch
-
ILLIT Rangkul Identitas Diri dan Potensi Tak Terbatas Lewat Lagu Not Me
-
Pilih Mana? Ini Perbedaan Harga, Spesifikasi, dan Fitur Mitsubishi Xpander vs Xpander Cross 2026!
-
Seni Mencintai dengan Waras di Buku Closer to Love Karya Vex King
-
Diskon Opsen Turun, Harga LCGG Daihatsu Berpotensi Naik Hingga Rp 8 Juta
-
Usai 'Dikeroyok' Sentimen Negatif, IHSG Jadi Indeks Berkinerja Paling Buruk di Dunia
-
Lebih Murah dari M6 dan Cloud EV, Harga Mobil Listrik Polytron Mulai Berapa?
-
Perjalanan Cinta EJAE dan Sam Kim: Dari Rekan Kerja Hingga Pelaminan
-
Kuota Haji Kabupaten Gowa Melonjak Drastis! Wamen Haji Tegaskan Transparansi