PURWOKERTO.SUARA.COM Pemilik kendaraan bermotor akan diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Sebelum membayar PKM, kita perlu mengetahui cara cek pajak kendaraan.
Besaran pajak yang dibebankan ditentukan berdasarkan dua hal. Pertama dilihat dari nilai ataupun harga kendaraan tersebut. Kedua, berdasarkan bobot kendaraannya, apakah berpotensi menyebabkan pencemaran dan kemungkinan lainnya.
Sebelum mengetahui cara cek pajak kendaraan dan membayarka, kenali dulu jenis-jenis pajaknya yang wajib dilunasi oleh pemilik kendaraan
1. PKB Tahunan: yaitu pajak rutin setiap tahun yang harus dibayarkan selayaknya Pajak Penghasilan (PPh). PKB Tahunan ini biasanya untuk pengesahan STNK. Anda bisa membayar PKB Tahunan ini, baik dengan mendatangi langsung kantor Samsat ataupun secara online dari rumah. Namun untuk fasilitas online, ternyata baru tersedia di beberapa wilayah saja, seperti Pulau Jawa dan Bali.
2. PKB Lima Tahunan: yaitu pajak yang biasa dibayarkan tiap 5 tahun sekali ketika penggantian STNK maupun plat kendaraan.
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor
Cek Pajak Kendaraan Bermotor berguna untuk mengetahui tanggal jatuh tempo dan besaran tagihan yang harus di bayar. Untu mengecek pajak kendaraan bermotor secara online ini bisa dilakukan melalui 3 cara, yaitu melalui website resmi, aplikasi, ataupun SMS.
1. Cara cek pajak kendaraan bermotor via website
Cek pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan melalui website. Namun cara ini dilakukan sesuai dengan domisili wilayah tempat tinggal. Sayangnya cara ini hanya tersedia di beberapa daerah saja. Tidak seluruh wilayah di Indonesia menyediakan cara cek pajak kendaraan bermotor secara online melalui website.
Baca Juga: Sedang Berlangsung Super Big Match Bali United vs Persib Bandung, Ini Link Live Streaming Resminya
Untuk cek pajak kendaraan bermotor melalui website resmi, akan diminta untuk memasukkan nomor polisi ataupun menginput NIK pemilik kendaraan, jenis pelat, hingga nomor rangka.
Semua tahapan itu tergantung pada prosedur cek pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan oleh masing-masing wilayah di Indonesia.
2. Cara cek pajak kendaraan bermotor via aplikasi
- Silakan unduh aplikasi cek pajak kendaraan
- Lalu pilih domisili atau wilayah tempat kendaraan dibeli
- Setelah itu silakan masukkan nomor pelat kendaraan
- Makan akan muncul informasi mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
Sebagai tambahan informasi, aplikasi cek pajak ini baru bisa digunakan jika daerah yang dipilih telah memiliki e-samsat.
3. Cara cek pajak kendaraan bermotor via SMS
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Yaqut Cholil Qoumas Jabatan Sebelumnya Apa? Mantan Menteri Agama yang Kembali Ditahan di Rutan
-
4 Rekomendasi HP Mirip iPhone 17 Air Harga Rp5 Jutaan ke Bawah: Body Tipis, Desain Kamera Horizontal
-
4 Brightening Moisturizer Jumbo di Bawah Rp74 Ribu, Bikin Cerah Bebas Kusam
-
Jadi Sorotan Publik, Doyoung NCT Hadir di Acara Pemerintahan saat Wamil
-
Penghapusan KBMI 1 Masih Bertahap, OJK Pastikam Tidak Ada Unsur Paksa
-
WFA Pasca Lebaran 2026 Diberlakukan, 36 Ribu Pemudik Masuk ke Jogja
-
7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
-
Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini
-
Wall Street Anjlok, Investor Dihantui Lonjakan Harga Minyak dan Konflik Iran
-
Jangan Asal Panaskan Opor Sisa Lebaran, Ahli Gizi Ungkap Bahaya Kanker Mengintai!