Kritik Sentilan Menkeu Purbaya, Ketua DPRD DKI: DBH Hak Jakarta Ditahan, Mau Utang Malah Dilarang

Rabu, 09 September 2026 | 18:48 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin. [Suara.com/Adiyoga]
  • Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mendukung rencana Gubernur Pramono Anung menerbitkan obligasi daerah pada Juni 2027.
  • Penerbitan surat utang senilai Rp3,5 triliun hingga Rp5,2 triliun bertujuan menambal pembiayaan setelah potongan Dana Bagi Hasil.
  • Dana obligasi berjangka tujuh tahun itu wajib dialokasikan khusus untuk 12 program infrastruktur vital Jakarta.

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap rencana Gubernur Pramono Anung menerbitkan obligasi daerah sebagai terobosan pendanaan kreatif di tengah sorotan kehati-hatian dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, menilai langkah penerbitan surat utang tersebut sangat krusial guna menambal celah pembiayaan pembangunan Ibu Kota setelah terpotongnya jatah Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

“Ketika Pak Purbaya ngomong begitu memang rada aneh juga sih. Sementara DBH ditahan gitu kan? Harusnya kan lo bayar, kasih DBH, hak masyarakat Jakarta. Kasih dong, gitu kan. Giliran mau creative financing, dilarang. Terus gimana dong?“ ujar Suhud di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Rencana penerbitan surat berharga yang dibidik meluncur pada Juni 2027 tersebut diproyeksikan menghimpun dana segar mulai dari Rp3,5 triliun hingga membengkak menjadi Rp5,2 triliun.

Suhud meyakinkan publik agar tidak antipati terhadap skema utang tersebut, karena kapasitas keuangan Jakarta terbukti sangat mumpuni untuk memenuhi kewajibannya di pasar modal.

“Jakarta ini punya kemampuan membayar utang sampai 17 kali, 17 level,“ kata Suhud.

Legislator PKS ini pun menegaskan rambu-rambu ketat agar perolehan modal berjangka tujuh tahun itu murni diprioritaskan bagi 12 program infrastruktur vital dan haram dialokasikan ke pos konsumtif.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Suara.com/Dicky Prastya]

“Itu tidak boleh untuk yang sifatnya subsidi, misalnya, nggak boleh. Karena itu kan habis. Atau untuk bantuan sosial, itu nggak boleh. Karena begitu kita kasih, habis duitnya. Ini untuk yang berputar,“ tandas Suhud.

Obligasi ini sendiri memang disiapkan sebagai instrumen pembiayaan guna mempercepat pembangunan infrastruktur Jakarta, tanpa harus bergantung sepenuhnya pada anggaran konvensional.

Namun, Purbaya menekankan pentingnya mitigasi risiko fiskal dan kehati-hatian dalam mengkalkulasi kemampuan bayar (debt service capacity) agar tidak membebani stabilitas fiskal nasional di kemudian hari.

Purbaya juga mengingatkan agar setiap pemerintah daerah, termasuk Jakarta, tetap memprioritaskan efisiensi belanja dan penyerapan anggaran yang optimal.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com