PURWOKERTO.SUARA.COM, SUKOHARJO- Polsek Grogol Polres Sukoharjo berhasil mengamankan sepasang kekasih yang telah menguburkan jasad bayi laki-laki di Gang Talok No.03 Dusun Tangkil Baru, Desa Manang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (28/2/2023).
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo mengatakan, Polres Sukoharjo telah mengamankan MA (20), laki-laki asal Kecamatan Serengan, Kota Solo.
MA diketahui bertempat tinggal di Gang Talok No. 03 Dusun Tangkil Baru RT 006 RW 007 Desa Sanggrahan, Grogol. Sementara pasangannya adalah SA (20), wanita asal Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Dijelaskan Kasat Reskrim, setelah ada penemuan jasad bayi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap klinik bersalin di sekitar TKP.
Selanjutnya didapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya wanita belum menikah yang telah melahirkan bayi prematur di sebuah RS di Solo.
“Informasinya bayi lahir dalam keadaan masih bernapas, namun beberapa saat kemudian dinyatakan meninggal,” kata AKP Teguh, Jumat (3/3/2023).
Dari rumah sakit didapat informasi melalui surat keterangan kematian dan surat keterangan lahir. Maka dilakukan pendalaman terhadap MA dan pengecekan kamar kos SA di Kelurahan Kedung Lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.
Setelah ditemukan barang bukti terkait, kemudian dua pelaku dibawa ke Polsek Grogol untuk proses hukum selanjutnya.
“Barang bukti yakni 1 lembar surat kelahiran dan 1 lembar surat kematian dari sebuah rumah sakit di Solo, 3 butir sisa obat penggugur janin, 1 buah sekop kecil warna hitam (alat menggali tanah), 1 buah bekas tapi pusar, 1 buah celana dalam warna hitam dan 1 celana dalam warna abu-abu terdapat bercak darah milik SA dan 1 buah jaket warna pink,” katanya.
Baca Juga: Senang dengan Thrifting, Ini Tips Aman Memilih Baju Agar Tetap Sehat
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 75 ayat 2 jo Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 348 KUH Pidana dan atau pasal 299 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun denda paling banyak 1 Miliar. (Irumacezza)
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Harga Batu Bara Anjlok 22 Persen, PTBA Malah Tancap Gas, Ini Rahasia di Baliknya
-
Promo Alfagift 60 Persen: Daftar Produk Murah Alfamart yang Bisa Pangkas Pengeluaran Bulanan
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
7 Serum Vitamin C Terbaik 2026 untuk Bekas Jerawat Membandel, Wajah Auto Cerah
-
7 Makeup Kit di Bawah Rp200 Ribu untuk Pemula, Tampil Cantik Tanpa Boros
-
Di Balik Kebakaran Muba, Kok Bisa Ada Sumur Minyak Ilegal di Area Perkebunan Hindoli?
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Kenapa Sumur Minyak Ilegal di Muba Terus Terbakar? Ini Penyebab, Dampak, dan Solusi yang Disiapkan
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan