PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Perlindungan terhadap anak-anak, khususnya anak perempuan di Kabupaten Banyumas semakin mendesak. Hal ini tak lain karena posisi mereka amat rentan terhadap kekerasan seksual.
Ironisnya, pelaku kekerasan seksual selalu berasal dari orang dekat atau bahkan keluarga. Ini seperti yang terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah baru-baru ini.
Seorang pria berusia 53 tahun merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Perbuatan pelaku sempat diulangi sebelum akhirnya terbongkar.
Setelah ditangkap polisi, pelaku mengakui perbuatanya. Menurut pelaku, pemerkosaan itu terjadi pada 2019.
Ketika itu pelaku keluar dari kamar mandi pada malam hari. Pelaku melihat selimut anak tirinya tersingkap. Nafsu birahinya seketika membuncah hingga ia gelap mata tega memperkosa anak tirinya.
Korban memberontak ketika pelaku melakukan perbuatan tercela itu. Namun pelaku kemudian mengancam korban hingga korban tak berdaya. Korban juga diancam agar tidak mengadu ke ibunya.
Pada waktu yang lain, pelaku mengulangi perbuatanya. Korban kembali menolak namun tak berdaya di bawah ancaman ayah tiri.
Setelah peristiwa kedua ini, korban semakin takut perbuatan itu akan diulangi. Karena itu, ia melaporkan perbuatan ayah tirinya ke ibundanya.
Dari laporan inilah perbuatan pelaku terbongkar. Keluarga korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polresta Banyumas.
Baca Juga: Rayyanza Pakai Baju Renang Harga Murah, Netizen Heboh: Taunya Murce!
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas kemudian mengamankan pelaku.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku usai menerima laporan Polisi pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023.
"Kami mengamankan terduga pelaku ZA (53) warga Kabupaten Banyumas," ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/23).
"Jadi modusnya, pelaku melihat korban saat tertidur, kemudian kekamar mandi dan setelah dari kamar mandi melihat selimut korban terbuka sehingga timbul nafsu dari pelaku dan selanjutnya melakukan perbuatan persetubuhan", ungkap Kasat Reskrim.
Menindaklnjuti laporan tersebut, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan membawa terduga pelaku ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak, sehingga atas dasar bukti permulaan yang cukup, meningkatkan status terduga pelaku dari saksi menjadi tersangka guna proses lebih lanjut.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana Persetubuhan terhadap anak atau Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 6 huruf c UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Garudayaksa FC Dirumorkan Bakal Datangkan 2 Pemain Berlabel Timnas Indonesia
-
Kamis Beruntung, 4 Shio Paling Hoki dan Panen Cuan pada 28 Mei 2026
-
Terpopuler: Harga Tunggangan Prabowo di Paris, 5 Motor Jarak Jauh Paling Irit
-
Terpopuler: Hukum Kurban Pakai Uang Negara, Rekomendasi AC Panasonic 1/2 PK
-
4 Zodiak Paling Beruntung pada 28 Mei 2026: Banjir Rezeki Akhir Bulan!
-
Polemik Kurban 1.098 Sapi dari APBN Rp100 Miliar: Uang Presiden atau Rakyat?
-
Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Tekuk Rayo Vallecano
-
Vinicius Junior Tegaskan Ingin Seumur Hidup di Real Madrid
-
Barcelona Datangkan Anthony Gordon dari Newcastle United
-
Maurizio Sarri Resmi Tinggalkan Lazio, Sepakat Akhiri Kontrak