PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Perlindungan terhadap anak-anak, khususnya anak perempuan di Kabupaten Banyumas semakin mendesak. Hal ini tak lain karena posisi mereka amat rentan terhadap kekerasan seksual.
Ironisnya, pelaku kekerasan seksual selalu berasal dari orang dekat atau bahkan keluarga. Ini seperti yang terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah baru-baru ini.
Seorang pria berusia 53 tahun merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Perbuatan pelaku sempat diulangi sebelum akhirnya terbongkar.
Setelah ditangkap polisi, pelaku mengakui perbuatanya. Menurut pelaku, pemerkosaan itu terjadi pada 2019.
Ketika itu pelaku keluar dari kamar mandi pada malam hari. Pelaku melihat selimut anak tirinya tersingkap. Nafsu birahinya seketika membuncah hingga ia gelap mata tega memperkosa anak tirinya.
Korban memberontak ketika pelaku melakukan perbuatan tercela itu. Namun pelaku kemudian mengancam korban hingga korban tak berdaya. Korban juga diancam agar tidak mengadu ke ibunya.
Pada waktu yang lain, pelaku mengulangi perbuatanya. Korban kembali menolak namun tak berdaya di bawah ancaman ayah tiri.
Setelah peristiwa kedua ini, korban semakin takut perbuatan itu akan diulangi. Karena itu, ia melaporkan perbuatan ayah tirinya ke ibundanya.
Dari laporan inilah perbuatan pelaku terbongkar. Keluarga korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polresta Banyumas.
Baca Juga: Rayyanza Pakai Baju Renang Harga Murah, Netizen Heboh: Taunya Murce!
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas kemudian mengamankan pelaku.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku usai menerima laporan Polisi pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023.
"Kami mengamankan terduga pelaku ZA (53) warga Kabupaten Banyumas," ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/23).
"Jadi modusnya, pelaku melihat korban saat tertidur, kemudian kekamar mandi dan setelah dari kamar mandi melihat selimut korban terbuka sehingga timbul nafsu dari pelaku dan selanjutnya melakukan perbuatan persetubuhan", ungkap Kasat Reskrim.
Menindaklnjuti laporan tersebut, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan membawa terduga pelaku ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak, sehingga atas dasar bukti permulaan yang cukup, meningkatkan status terduga pelaku dari saksi menjadi tersangka guna proses lebih lanjut.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana Persetubuhan terhadap anak atau Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 6 huruf c UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
Terkini
-
7 HP Harga Rp2 Jutaan Terbaru 2026, Dilengkapi Kamera Terbaik dan RAM Besar
-
Mau Jual Mobil Bekas di Mana? 5 Rekomendasi Situs untuk Jual Mobil
-
Puasa Hari ke Berapa Sekarang? Bersiap Sambut Malam Nuzulul Quran dan Lailatul Qadar
-
Kusunoki's Garden of Gods Ungkap Lagu Opening Jelang Penayangan April 2026
-
Harga Pangan Jakarta Mulai Merangkak Naik di Awal Ramadan
-
Rupiah Menguat, Dolar Melemah Setelah Pidato Kenegaraan Trump yang Kontroversial
-
Alex Noerdin Wafat, 3 Jejaknya di Sepak Bola: Dari Sriwijaya FC hingga Coba Datangkan Ronaldinho
-
Alarm DPRD Jateng: Jangan Cuma Nunggu Pajak, Saatnya BRIDA dan Aset Jadi Mesin Uang!
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam Kelas IX Halaman 147 Uji Kemampuan tentang Listrik
-
John Herdman dan Timnas Indonesia yang Terancam Minim Kreasi di Guliran FIFA Series 2026