/
Sabtu, 11 Maret 2023 | 07:44 WIB
Helm hasil curian tim Cuan, sindikat spesialis pencuri helm di Banyumas. (Foto: Istimewa)

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara", ungkap Kasat Reskrim. ***

Load More