PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA - KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024 pada Kamis hingga Sabtu, 16 – 18 Maret 2023.
Selama tiga hari, sosialisasi diegelar di tiga tempat berbeda dengan peserta yang juga berbeda. Pertama di Aula Rest Area Masjid Cheng Hoo dengan peserta partai politik pada Kamis, PM Collaboration dengan peserta organisasi masyarakat pada Jumat, dan di RM Seafood 87 Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah dengan peserta badan adhoc penyelenggara pemilu.
Kegiatan dihadiri oleh instansi terkait, partai politik, Bawaslu dan Panwascam, Organisasi Masyarakat dan PPK se Kabupaten Purbalingga.
Zamaahsari, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Purbalingga dan Setiawati dari Bawaslu Kabupaten Purbalingga bertindak sebagai narasumber pada sosialisasi hari Sabtu.
Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan, dalam sambutannya menyampaikan ada hal yang berbeda di Purbalingga pada Pemilu 2024. Karena penduduk Purbalingga saat ini berjumlah lebih dari satu juta, maka berpengaruh terhadap penetapan Dapil dan alokasi kursi.
"Dengan adanya sosialisasi ini, Bawaslu, instansi terkait, Panwascam, PPK, Partai Politik dan Organisasi Masyarakat dapat mensosialisasikan lebih lanjut kepada jajaran dan masyarakat umum," ujar dia.
Sementara Zamaahari menyampaikan materi Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024. Ia menyampaikan penduduk Kabupaten Purbalingga masuk dalam kategori 1 Juta hingga 3 juta penduduk. Ini berarti alokasi kursi di DPRD Purbalingga bertambah dari 45 kursi menjadi 50 kursi.
KPU Purbalingga menawarkan tiga rancangan Dapil dan alokasi kursi yang disampaikan kepada masyarakat. Tiga rancangan ini disusun dengan memenuhi tujuh prinsip penataan dapil.
Zam juga menyampaikan terkait proses penataan dapil dan alokasi kursi yang diawali dengan proses sosialisasi, kemudian focus group discussion, rapat koordinasi, uji publik hingga kemudian diusulkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi.
Baca Juga: Guru Honorer Kritik Ridwan Kamil Dibalas Pemecatan, Apa Layak?
Dari tiga rancangan, ditetapkan satu rancangan oleh KPU. Rancangan yang dipilih menghasilkan dapil tetap lima namun ada beberapa Dapil yang bertambah jumlah kursinya.
Materi kemudian dilanjutkan Pengawasan Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan Pada Pemilu Tahun 2024 oleh Setiawati. Ia menyampaikan pengawasan penyusunan dan penetapan daerah pemilihan dilakukan dengan cara mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai rangkaian proses penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu sesuai dengan prinsip pembentukan dDapil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi antara narasumber dan peserta kegiatan. Sosialisai diharapkan bisa menjawab pertanyaan dari anggota partai, PPS dan masyarakat umum tentang penataan Dapil pada Pemilu 2024.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar
-
Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal