PURWOKERTO.SUARA.COM, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD siap menyampaikan klarifikasi terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada DPR RI.
Mahfud diundang DPR RI untuk hadir rapat kerja bersama PPATK pada Rabu (29/3).
“Pokoknya, saya Rabu (29/3) datang, nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga,” kata Mahfud
Mahfud mengaku tidak masalah jika dia dan PPATK dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polri.
“Enggak apa-apa, bagus (dilaporkan),” kata Mahfud.
Menurutnya, dengan laporan tersebut juga akan diketahui, apakah yang disampaikan DPR terkait melanggar kerahasiaan data tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu benar melanggar atau tidak.
Ia pun menegaskan, pemerintah bukan bawahan DPR.
“Uji logika dan kesetaraan juga. Jangan bilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan,” kata Mahfud.
Sebelumnya, MAKI berencana melaporkan PPATK dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).
Baca Juga: Sunah Berbuka Puasa Menurut Buya Yahya : Mulai Minum Air Putih Hingga Makan Kurma
“Tiga hari yang lalu yang kulaporkan PPATK. Mulai hari ini, kutambahkan Pak Mahfud, kan gitu. Selasa, satu hari sebelum rapat tanggal 29 Maret,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Selasa (21/3), lalu, Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyinggung ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026