PURWOKERTO.SUARA.COM Zakat fitrah wajib dibayarkan umat muslim sebelum Idul Fitri. Berapa zakat fitrah yang harus dibayar?
Zakat fitrah yang dikeluarkan berupa makanan pokok ataupun uang yang sesuai dengan harga makanan pokok. Sebelum membayarkan zakat fitrah, kita perly mengetahui berapa zakat fitrah yang harus dibayar di tahun 2023 .
Membayar zakat memiliki tujuan untuk membersihkan hati, jiwa, dan diri dengan memberikan makanan kepada fakir miskin. Hikmah zakat fitrah ini seperti yang disebutkan oleh Allah SWT dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 103 yang artinya sebagai berikut.
"Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103).
Zakat fitrah dapat mulai dibayarkan sejak 1 Ramadan dan berakhir sebelum sholat Idul Fitri. Hal ini sesuai hadist yang diriwayatkan Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar membayar zakat fitrah sebelum manusia berangkat menunaikan salat Ied (H.R. Bukhari).
Terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk membayar zakat fitrah.
1.Beragama Islam
2.Hidup pada saat bulan Ramadan dan bulan Syawal meski hanya sesaat
3.Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan Idulfitri
Orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah
1.Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadan
2.Anak yang lahir setelah terbenamnya matahari pada akhir Ramadan
3.Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadan
4.Tanggungan istri yang baru saja dinikahi setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan
Zakat Fitrah Berdasarkan BAZNAS
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan. Apabila masyakat hendak membayar zakat fitrah menggunakan beras maka seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Baca Juga: Hangus Terbakar, Gedung MPP Pekanbaru Bakal Jadi Alun-Alun Kota
Selain dengan makanan pokok, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan uang tunai senilai harga beras tersebut. Hal ini berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya dibayarkan senilai Rp 45.000 per jiwa.
Demikian ulasan singkat mengenai berapa zakat fitrah yang harus dibayarkan baik dalam ukuran beras maupun uang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Coach Timo dan Jacksen F. Tiago Turun Gunung Cari Bakat Sepak Bola Putri di Women's Soccer Trilogy
-
Terjebak Rob Bertahun-tahun, Warga Kendal Dicarikan Tempat Tinggal Baru
-
Beda Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki, Jangan Sampai Keliru Memilihnya
-
Review Film Cocktail 2: Racikan Ego, Kesetiaan, dan Badai Asmara di Sisilia
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
7 HP 5G Murah Terbaik Juni 2026: Usung Chipset Kencang, Libas Game Berat
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
Concealer untuk Mata Panda Warna Apa? Ini Tips Memilih dan 5 Rekomendasinya