/
Kamis, 06 April 2023 | 09:23 WIB
ilustrasi zakat ((istockphoto))

PURWOKERTO.SUARA.COM Zakat Fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang dilaksanakan sebelum hari raya Idul Fitri. Siapa saja golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah? 

Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya menjelaskan golongan yang berhak menerima zakat fitrah

Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah 

Menurut Buya Yahya yang dikutip dari suara.com terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Adapun golongan tersebut antara lain: 

1. Fakir 

Golongan berhak menerima zakat yang pertama adalah fakir. Fakir merupakan orang yang tidak bisa memenuhi kebutan hidupnya sehari-hari. Buya Yahya juga menjelaskan Fakir di daerah terpencil berbeda dengan fakir yang ada di kota besar. 

"Kadang-kadang kaya di desa kalau masuk kota jadi fakir," ungkap Buya Yahya. 

Buya Yahya mengatakan ukuran fakir  harus disesuaikan dengan lingkungannya. Jika dilingkungan tersebut dia termasuk golongan fakir, meskipun di daerah lain dia termasuk orang kaya maka dia berhak menerima zakat fitrah. 

2. Miskin 

Baca Juga: Polres Banjarnegara Buka Posko Aduan Orang Hilang, Lacak Identitas Korban Dukun Pengganda Uang

Orang miskin merupakan golongan yang mempunyai harta namun tetap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok untuk hidup mereka sehari-hari. Golongan ini menjadi salah satu yang berhak menerima zakat fitrah.

3. Amil Zakat 

Amil zakat adalah orang yang mengambil dan membagi zakat. Amil dipilih dan mewakili hakim atau pemerintah. Dalam praktinya seorang amil harus secara sah dipilih oleh pemerintah.  

4. Mualaf 

Mualaf adalah istilah yang diberikan kepada seseorang yang baru saja masuk agama Islam. Mualaf termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah. Kata Buya Yahya, seorang mualaf yang berhak menerima zakat merupakan ia yang masih lemah imannya.  

5. Budak

Budak yang berhak menerima zakat fitrah adalah yang termasuk budak mukataf. Budak mukataf adalah budak yang sudah ada perjanjian dengan tuannya untuk memerdekakan dirinya dengan cara ia bekerja dan mengumpulkan uang. 

6. Orang yang Terlilit Hutang 

Golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah selanjutnya adalah orang yang memiliki hutang. Namun hutang yang ia dapatkan harus dengan cara yang halal dan bukan hutang yang didapat dengan cara yang haram. 

7. Orang Fi Sabilillah 

Orang yang berjuang di jalan Allah dan namanya tidak tercacat sebagai tentara yang bergaji berhak menerima zakat.

8. Ibnu Sabil 

Ibnu Sabil adalah orang-orang yang kehabisan biaya ataupun bekal dalam keadaan sedang safar (di dalam perjalanan). 

Load More