PURWOKERTO.SUARA.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta setiap bandar udara (bandara) wajib untuk menginformasikan tarif angkutan udara selama periode angkutan Lebaran 2023.
Maria Kristi Endah Murni Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub, memerintahkan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) dan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) agar menyampaikan informasi dan publikasi yang jelas kepada masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara terkait tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk seluruh rute penerbangan.
“Gunakan media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum dalam bentuk banner, display, video yang ada di bandara-bandara terkait TBA dan TBB untuk seluruh rute penerbangan,” kata Kristi, dikutip Antara, Kamis (6/4/2023).
Kemudian, ia mengharapkan penyelenggara bandara agar menginformasikan kepada pengguna jasa angkutan udara untuk melaporkan pada pihak penyelenggara bandara apabila terdapat pelanggaran penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Kristi pun juga mengimbau pada para pengguna jasa untuk tidak segan-segan melapor kepada pihak penyelenggara bandara apabila menemukan pelanggaran penerapan tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Pengaduan tersebut akan segera kami tindaklanjuti oleh Inspektur Penerbangan di Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktorat Angkutan Udara,” ucapnya.
Terkait aturan TBA/TBB, telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Sedangkan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) diatur sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2023 tentang Besaran Besaran Biaya Tambahan (surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (fuel surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Pengawasan terhadap penerapan tarif tiket angkutan udara dilakukan oleh Inspektur Penerbangan Bidang Angkutan Udara di Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) dan Direktorat Angkutan Udara dibantu oleh Penyelenggara Bandar Udara (UPBU dan BUBU) di masing-masing wilayah kerjanya.
Baca Juga: Cara Polres Purbalingga Bikin Puluhan Remaja Tobat Usai Perang Sarung
Hasil pengawasan tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Dirjen Perhubungan Udara untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Apabila operator penerbangan ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan TBA/TBB akan segera kami kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kristi.***
Berita Terkait
-
Jalur Mudik dengan View Indah, Siap Memanjakan Mata Selama Perjalanan
-
Bupati Purbalingga Instruksikan Kesiapan Semua Sektor Sambut Pemudik Lebaran 2023
-
Cara Dapatkan Tiket Kereta Murah di Stasiun, Beli 2 Jam Sebelum Berangkat
-
Kuota 10.000 Tiket, Begini Cara Dapat Tiket Kereta Mudik 2023 Murah Melalui KAI Access
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
Terkini
-
Gojek Luncurkan Fitur Jalan Jajan di Aplikasi, Permudah Wisata dan Kuliner Saat Libur Sekolah 2026
-
Krisis Dokter di Pelosok, Legislator DPR Usul Pemerintah Pakai AI Jadi Solusi Darurat
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Tak Lagi Dianaktirikan, Menkes Pastikan BPJS Dokter Magang Kini Ditanggung Negara
-
Mahasiswa Demo Atas Nama Rakyat: Tapi Rakyat yang Mana?
-
Pelajar SMP Indonesia Juara ESD Symposium di Malaysia, Kalahkan Peserta SMA dari Berbagai Negara
-
Mahfud MD Tantang Prabowo Buka-bukaan: Siapa yang Bayar Demo Mahasiswa?
-
Jawaban Cristiano Ronaldo Ditanya Soal Lionel Messi di Piala Dunia 2026
-
Resmi Pisah dari Rahmat Hidayat, Rian Ardianto Jadi Mentor Daniel Edgar Marvino Mulai Taipei Open
-
Mengapa Gaji Guru Sangat Kecil?