PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Sekar, bukan nama sebenarnya, masih 13 tahun. Namun gadis sebelia itu harus menanggung beban sebagai penyintas rudapaksa yang dilakukan tetangganya di Kabupaten Banyumas, akhir Maret 2023 yang lalu.
Peristiwa kelam itu terjadi pada 31 Maret 2023 pukul 22.00 WIB, sepekan bulan Ramadan berjalan. Malam itu, pelaku berkirim pesan kepada penyintas.
Isi pesan itu meminta penyintas datang ke rumah pelaku. Sekar pun datang memenuhi permintaan pelaku.
Sampai di rumah, pelaku menarik tangan Sekar ke dalam kamar. Jantung Sekar seketika bedegub kencang.
Panik bercampur takut berkecamuk dalam dada. Dalam sekejap ia menjadi tak punya daya, diam terpaku tanpa mampu melawan.
"Jadi modusnya, pelaku menarik tangan kiri korban lalu mengarahkan tangan korban untuk memegang kemaluan pelaku, setelah itu pelaku menindih badan korban dan melakukan pencabulan," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S.
Perlakuan bejat pelaku ini diketahui keluarga Sekar. Sedih dan marah keluarga penyintas meluap. Mereka lalu melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.
Berbekal laporan keluarga penyintas ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas betindak. Mereka mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
Setelah cukup bukti dan saksi, petugas mengamankan pelaku pada Kamis 6 April 2023.
Baca Juga: Garda Medika dari Asuransi Astra Mendapatkan Penghargaan Marketeers OMNI Brands of The Year 2023
"Kami telah mengamankan terduga pelaku inisial EG (47) warga Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas," ujar Kasat Reskrim, Sabtu 8 April 2023.
Kasat Reskrim mengungkapkan, saat ini penyidik mengamankan pelaku berikut barang bukti di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Jo Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak," ucapnya. ***
Berita Terkait
-
Jadwal Imsakiyah Wilayah Banyumas 7 April 2023
-
Mengikis Trauma Bocah Penyintas Rudapaksa Enam Lelaki di Banyumas yang Kini Hamil 6 Bulan
-
Jadwal Buka Puasa Purwokerto dan Sekitarnya 1 April 2023
-
Enam Fokus Rencana Pembangunan Kabupaten Banyumas Tahun 2024, Husein Minta Infrastruktur Jalan Jadi Prioritas
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur