PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Sekar, bukan nama sebenarnya, masih 13 tahun. Namun gadis sebelia itu harus menanggung beban sebagai penyintas rudapaksa yang dilakukan tetangganya di Kabupaten Banyumas, akhir Maret 2023 yang lalu.
Peristiwa kelam itu terjadi pada 31 Maret 2023 pukul 22.00 WIB, sepekan bulan Ramadan berjalan. Malam itu, pelaku berkirim pesan kepada penyintas.
Isi pesan itu meminta penyintas datang ke rumah pelaku. Sekar pun datang memenuhi permintaan pelaku.
Sampai di rumah, pelaku menarik tangan Sekar ke dalam kamar. Jantung Sekar seketika bedegub kencang.
Panik bercampur takut berkecamuk dalam dada. Dalam sekejap ia menjadi tak punya daya, diam terpaku tanpa mampu melawan.
"Jadi modusnya, pelaku menarik tangan kiri korban lalu mengarahkan tangan korban untuk memegang kemaluan pelaku, setelah itu pelaku menindih badan korban dan melakukan pencabulan," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S.
Perlakuan bejat pelaku ini diketahui keluarga Sekar. Sedih dan marah keluarga penyintas meluap. Mereka lalu melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.
Berbekal laporan keluarga penyintas ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas betindak. Mereka mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
Setelah cukup bukti dan saksi, petugas mengamankan pelaku pada Kamis 6 April 2023.
Baca Juga: Garda Medika dari Asuransi Astra Mendapatkan Penghargaan Marketeers OMNI Brands of The Year 2023
"Kami telah mengamankan terduga pelaku inisial EG (47) warga Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas," ujar Kasat Reskrim, Sabtu 8 April 2023.
Kasat Reskrim mengungkapkan, saat ini penyidik mengamankan pelaku berikut barang bukti di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Jo Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak," ucapnya. ***
Berita Terkait
-
Jadwal Imsakiyah Wilayah Banyumas 7 April 2023
-
Mengikis Trauma Bocah Penyintas Rudapaksa Enam Lelaki di Banyumas yang Kini Hamil 6 Bulan
-
Jadwal Buka Puasa Purwokerto dan Sekitarnya 1 April 2023
-
Enam Fokus Rencana Pembangunan Kabupaten Banyumas Tahun 2024, Husein Minta Infrastruktur Jalan Jadi Prioritas
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
Terungkap Penyebab Tangis Messi, Kondisi Kesehatan Sang Ayah Sedang Tidak Baik
-
Portugal Unggul 1-0, Cristiano Ronaldo Resmi Samai Rekor Lionel Messi
-
Resmi! Bernardo Silva Gabung Real Madrid, Rekrutan Anyar Jose Mourinho
-
Ronaldo Mengakui: Saat Dunia Menerima Fakta Messi Adalah GOAT Sesungguhnya
-
Update Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Maraton Periksa 14 Saksi
-
Ronaldo hingga Vitinha Starter! Ini Susunan Pemain Portugal vs Kongo
-
Link Live Streaming Timnas Inggris vs Kroasia: Ujian Perdana Thomas Tuchel
-
Mia Khalifa Kritik Kebijakan Visa AS Setelah Ibu Kiper Tanjung Verde Kesulitan Hadiri Piala Dunia
-
Gila! Fans Timnas Inggris 'Sapu Bersih' 5.000 Bir di Texas, Polisi Tutup Paksa Pub
-
Urai Kemacetan dan Tata Kota, Kawasan Keluar Tol Pasirkoja Bandung Kini Mulai Disterilkan