PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Sekar, bukan nama sebenarnya, masih 13 tahun. Namun gadis sebelia itu harus menanggung beban sebagai penyintas rudapaksa yang dilakukan tetangganya di Kabupaten Banyumas, akhir Maret 2023 yang lalu.
Peristiwa kelam itu terjadi pada 31 Maret 2023 pukul 22.00 WIB, sepekan bulan Ramadan berjalan. Malam itu, pelaku berkirim pesan kepada penyintas.
Isi pesan itu meminta penyintas datang ke rumah pelaku. Sekar pun datang memenuhi permintaan pelaku.
Sampai di rumah, pelaku menarik tangan Sekar ke dalam kamar. Jantung Sekar seketika bedegub kencang.
Panik bercampur takut berkecamuk dalam dada. Dalam sekejap ia menjadi tak punya daya, diam terpaku tanpa mampu melawan.
"Jadi modusnya, pelaku menarik tangan kiri korban lalu mengarahkan tangan korban untuk memegang kemaluan pelaku, setelah itu pelaku menindih badan korban dan melakukan pencabulan," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S.
Perlakuan bejat pelaku ini diketahui keluarga Sekar. Sedih dan marah keluarga penyintas meluap. Mereka lalu melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.
Berbekal laporan keluarga penyintas ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas betindak. Mereka mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
Setelah cukup bukti dan saksi, petugas mengamankan pelaku pada Kamis 6 April 2023.
Baca Juga: Garda Medika dari Asuransi Astra Mendapatkan Penghargaan Marketeers OMNI Brands of The Year 2023
"Kami telah mengamankan terduga pelaku inisial EG (47) warga Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas," ujar Kasat Reskrim, Sabtu 8 April 2023.
Kasat Reskrim mengungkapkan, saat ini penyidik mengamankan pelaku berikut barang bukti di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Jo Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak," ucapnya. ***
Berita Terkait
-
Jadwal Imsakiyah Wilayah Banyumas 7 April 2023
-
Mengikis Trauma Bocah Penyintas Rudapaksa Enam Lelaki di Banyumas yang Kini Hamil 6 Bulan
-
Jadwal Buka Puasa Purwokerto dan Sekitarnya 1 April 2023
-
Enam Fokus Rencana Pembangunan Kabupaten Banyumas Tahun 2024, Husein Minta Infrastruktur Jalan Jadi Prioritas
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Biodata dan Profil Syifa Hadju yang Rilis Foto Prewedding sama El Rumi
-
5 Topik Obrolan Seru Saat Kumpul Keluarga Agar Tidak Kaku Usai Ditanya "Kapan Nikah?"
-
Ini Daftar Rest Area Trans Jawa dengan Charging Station Mobil Listrik Tercepat
-
Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis SAM, Syekh Ahmad Al-Misry Beri Respons Menohok
-
Emiten Klinik PRDA Raup Laba Bersih Rp 207 Miliar Sepanjang 2025
-
5 Rekomendasi Menu Lebaran yang Aman untuk Penderita Kolesterol Tinggi
-
Blak-Blakan! Valentino Rossi Ogah Naik Motor MotoGP Lagi
-
Ancaman PHK Mengintai Jika Aturan Nikotin dan Tar Rokok Diperketat
-
Sepertiga Akhir Ramadan dan Muslim Indonesia yang Harus Berjuang Lebih Keras Berburu Lailatul Qadar
-
Arus Mudik Mulai Terasa, Lalu Lintas di Tol MBZ Naik 25 Persen