/
Selasa, 11 April 2023 | 17:18 WIB
Buya Yahya melalui sebuah video yang diunggah pada kanal Youtubenya. ((Foto. Al-Bahjah TV))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Panitia Amil merupakan lembaga resmi yang bertugas menghimpun, menyalurkan, dan mengelola zakat dari masyarakat. Di Indonesia ada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang bertugas menghimpun.

Sebab dalam hal zakat fitrah, Panitia Amil mempunyai kewajiban untuk mengumpulkan zakat fitrah dari masyarakat dan menyalurkannya kepada penerima zakat yang memenuhi syarat.

Namun, apakah Panitia Amil berhak menerima zakat fitrah? Jawabannya adalah tidak. Panitia Amil tidak termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat fitrah.

Buya Yahya mengatakan kalau zakat memang sebaiknya diberikan kepada masyarakat lingkungan sekitar. Baik itu berupa zakat fitrah maupun zakat harta benda.

"Zakat itu sebaiknya diberikan kepada orang yang ada di lingkungan kita baik itu zakat fitrah atau zakat mal," kata Buya Yahya, dari kanal YouTube Al-Bahja TV pada Selasa 11 April 2023.

Golongan yang berhak menerima zakat fitrah sesuai dengan surat Al-Ma'idah ayat 6, yaitu fakir miskin, miskin, amil, muallaf, budak yang ingin memerdekakan diri, orang yang terjebak hutang, dan dakwah.

Sebagai lembaga yang bertugas menyalurkan zakat, Panitia Amil hanya bertindak sebagai perantara antara masyarakat yang ingin menyalurkan zakat fitrah dengan penerima zakat yang memenuhi syarat.

Oleh karena itu, sangat penting bagi Panitia Amil untuk memastikan bahwa zakat fitrah yang diterima dari masyarakat disalurkan dengan benar dan tepat sasaran.

Pada pelaksanaannya, Panitia Amil mengambil biaya administrasi sebesar 7,5% dari total zakat yang diterima sebagai kompensasi.

Baca Juga: Nonton Link Streaming Arema FC vs Persebaya di Laga Tunda BRI Liga 1 Indonesia

Itu dilakukan atas biaya operasional dan logistik dalam proses pengumpulan dan penyaluran zakat. Namun, biaya administrasi ini hanya berlaku untuk zakat lain selain zakat fitrah.

Oleh karenanya masyarakat yang ingin menyalurkan zakat fitrah sebaiknya menyalurkannya langsung kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin yang ada di sekitar tempat tinggalnya.

Dengan demikian, zakat fitrah bisa juga disalurkan secara langsung kepada pihak yang membutuhkan tanpa melalui perantara.***

Load More