PURWOKERTO.SUARA.COM – Panitia Amil merupakan lembaga resmi yang bertugas menghimpun, menyalurkan, dan mengelola zakat dari masyarakat. Di Indonesia ada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang bertugas menghimpun.
Sebab dalam hal zakat fitrah, Panitia Amil mempunyai kewajiban untuk mengumpulkan zakat fitrah dari masyarakat dan menyalurkannya kepada penerima zakat yang memenuhi syarat.
Namun, apakah Panitia Amil berhak menerima zakat fitrah? Jawabannya adalah tidak. Panitia Amil tidak termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Buya Yahya mengatakan kalau zakat memang sebaiknya diberikan kepada masyarakat lingkungan sekitar. Baik itu berupa zakat fitrah maupun zakat harta benda.
"Zakat itu sebaiknya diberikan kepada orang yang ada di lingkungan kita baik itu zakat fitrah atau zakat mal," kata Buya Yahya, dari kanal YouTube Al-Bahja TV pada Selasa 11 April 2023.
Golongan yang berhak menerima zakat fitrah sesuai dengan surat Al-Ma'idah ayat 6, yaitu fakir miskin, miskin, amil, muallaf, budak yang ingin memerdekakan diri, orang yang terjebak hutang, dan dakwah.
Sebagai lembaga yang bertugas menyalurkan zakat, Panitia Amil hanya bertindak sebagai perantara antara masyarakat yang ingin menyalurkan zakat fitrah dengan penerima zakat yang memenuhi syarat.
Oleh karena itu, sangat penting bagi Panitia Amil untuk memastikan bahwa zakat fitrah yang diterima dari masyarakat disalurkan dengan benar dan tepat sasaran.
Pada pelaksanaannya, Panitia Amil mengambil biaya administrasi sebesar 7,5% dari total zakat yang diterima sebagai kompensasi.
Baca Juga: Nonton Link Streaming Arema FC vs Persebaya di Laga Tunda BRI Liga 1 Indonesia
Itu dilakukan atas biaya operasional dan logistik dalam proses pengumpulan dan penyaluran zakat. Namun, biaya administrasi ini hanya berlaku untuk zakat lain selain zakat fitrah.
Oleh karenanya masyarakat yang ingin menyalurkan zakat fitrah sebaiknya menyalurkannya langsung kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin yang ada di sekitar tempat tinggalnya.
Dengan demikian, zakat fitrah bisa juga disalurkan secara langsung kepada pihak yang membutuhkan tanpa melalui perantara.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
Sebelum Lakukan Pemutihan Utang BPJS, Pemerintah Ingin Pastikan Hal Ini
-
Berapa Harga Isuzu Panther Bekas? Berikut 9 Pilihannya Mulai Rp 70 Juta
-
Krisis Demografi Mereda? Angka Kelahiran Korea Selatan Tertinggi dalam 18 Tahun
-
Kendalikan Banjir, Pramono Anung dan Andra Soni Sepakat Bangun Waduk Polor
-
Profil Sergio Castel Rekrutan Anyar Persib Bandung, Eks Bomber Atletico Madrid
-
Pejabat Tinggi Bea Cukai Pusat Diperiksa KPK, Anak Buah Menkeu Purbaya Pasrah
-
Review Keunggulan dan Harga Asics Magic Speed 4
-
BPJS Kesehatan PBI Mendadak Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali
-
Drama China Unforgettable Love: Keluarga Lahir dari Kasih Sayang
-
Prabowo Undang Eks Menlu dan Wamenlu ke Istana, Bahas Geopolitik dan BoP