PURWOKERTO.SUARA.COM – Panitia Amil merupakan lembaga resmi yang bertugas menghimpun, menyalurkan, dan mengelola zakat dari masyarakat. Di Indonesia ada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang bertugas menghimpun.
Sebab dalam hal zakat fitrah, Panitia Amil mempunyai kewajiban untuk mengumpulkan zakat fitrah dari masyarakat dan menyalurkannya kepada penerima zakat yang memenuhi syarat.
Namun, apakah Panitia Amil berhak menerima zakat fitrah? Jawabannya adalah tidak. Panitia Amil tidak termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Buya Yahya mengatakan kalau zakat memang sebaiknya diberikan kepada masyarakat lingkungan sekitar. Baik itu berupa zakat fitrah maupun zakat harta benda.
"Zakat itu sebaiknya diberikan kepada orang yang ada di lingkungan kita baik itu zakat fitrah atau zakat mal," kata Buya Yahya, dari kanal YouTube Al-Bahja TV pada Selasa 11 April 2023.
Golongan yang berhak menerima zakat fitrah sesuai dengan surat Al-Ma'idah ayat 6, yaitu fakir miskin, miskin, amil, muallaf, budak yang ingin memerdekakan diri, orang yang terjebak hutang, dan dakwah.
Sebagai lembaga yang bertugas menyalurkan zakat, Panitia Amil hanya bertindak sebagai perantara antara masyarakat yang ingin menyalurkan zakat fitrah dengan penerima zakat yang memenuhi syarat.
Oleh karena itu, sangat penting bagi Panitia Amil untuk memastikan bahwa zakat fitrah yang diterima dari masyarakat disalurkan dengan benar dan tepat sasaran.
Pada pelaksanaannya, Panitia Amil mengambil biaya administrasi sebesar 7,5% dari total zakat yang diterima sebagai kompensasi.
Baca Juga: Nonton Link Streaming Arema FC vs Persebaya di Laga Tunda BRI Liga 1 Indonesia
Itu dilakukan atas biaya operasional dan logistik dalam proses pengumpulan dan penyaluran zakat. Namun, biaya administrasi ini hanya berlaku untuk zakat lain selain zakat fitrah.
Oleh karenanya masyarakat yang ingin menyalurkan zakat fitrah sebaiknya menyalurkannya langsung kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin yang ada di sekitar tempat tinggalnya.
Dengan demikian, zakat fitrah bisa juga disalurkan secara langsung kepada pihak yang membutuhkan tanpa melalui perantara.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Maut di Gudang Kayu Ngawi: Nestapa Suami Sembunyikan Istri dari Amukan Anak Kandung
-
Prabowo Minta TNI Beri Sesuatu yang Spesial untuk Masyarakat di Bulan Kemerdekaan
-
Amerika Serikat Bakal Punya Senator Muslim Pertama, Siapa?
-
Krisis Empati Nakes pada Pasien BPJS: Akibat 'Burnout' atau Bobroknya Sistem Kesehatan?
-
Pindah Agensi Baru, The Boyz Siap Lanjutkan Aktivitas Grup dengan 9 Member
-
FIFA ASEAN Cup 2026: Hadiah Rp15 M Menanti, Timnas Indonesia Siap Turunkan Skuat Terbaik
-
IHSG Berakhir Terkoreksi Tapi Masih di Level 6.300, DSSA Melesat Lagi
-
Pengering Higienis Panasonic CARE+ Edition Bantu Kurangi Bakteri & Jaga Pakaian Tetap Bersih
-
Disorot Dedi Mulyadi, Ini 7 Efek Mengerikan Tramadol yang Bisa Mengancam Nyawa
-
Sengketa Tanah PN Kota Bogor Memanas, Tergugat Beberkan Bukti Jual Beli 1992-1994