PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Hak memilih sebagai bagian hak politik publik merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat. Dengan hak pilih itu, publik bisa menentukan siapa yang bakal menjadi pemimpin republik ini.
Karena itu, hak memilih menjadi penting untuk terdistribusi secara adil. Yang punya hak pilih harus bisa memilih pada pemilihan umum 2024 mendatang, terlepas ia akan menggunakan haknya atau sebaliknya.
Sebagai bagian dari jaminan atas hak pilih itu maka publik harus kritis dengan aktif mencermati daftar pemilih sementara (DPS) yang kemudian akan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sesuai jadwal, tahapan pemilu saat ini sampai pada uji publik.
Publik dituntut aktif menyampaikan masukan dan tanggapan atas daftar pemilih sementara hasil kerja KPU di daerah. Saat ini masih tersisa tujuh hari untuk publik memberikan masukan dan tanggapan.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Purbalingga, Catur Sigit Prasetyo menjelaskan, masukan dan tanggapan dari masyarakat memiliki peranan penting untuk melindungi hak pilih seseorang.
"Masukan dan tanggapan terhadap DPS (daftar pemilih sementara) itu penting untuk memastikan seseorang terdaftar sebagai calon pemilih pada pemilu 2024 nantinya," kata Catur.
Masyarakat bisa mengcek langsung apakah sudah terdaftar sebagai calon pemilih lewat pengumuman DPS di setiap balai desa atau tempat strategis lain di desa.
"KPU melalui PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) sudah memasang pengumuman DPS di masing-masing wilayah, silakan dicermati," ujarnya.
Selain melalui pengumuman di tempat-tempat umum, masyarakat juga bisa mengecek daftar pemilih sementara lewat website resmi yaitu https://cekdptonline.kpu.go.id.
Baca Juga: Virgoun Love Bombing dan Silent Treatment Istri Agar Boleh Poligami, Tanda Orang Manipulatif?
"Pengecekan juga bisa dilakukan lewat website resmi dengan memasukan NIK. Nanti akan muncul notifikasi apakah sudah terdaftar atau belum," katanya.
Catur menjelaskan apabila belum terdaftar dalam DPS, segera sampaikan tanggapan dan masukan ke KPU lewat PPS atau PPK.
"Yang tidak ada datanya bisa koordinasi langsung dengan PPS di desa masing-masing atau lewat PPK," katanya.
Namun, masukan dan tanggapan harus disertai dokumen bukti otentik seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK (Kartu Keluarga).
"Dokumen bukti diperlukan agar masukan dan tanggapan bisa diproses di KPU," ungkapnya.
Catur mengatakan, hak konstitusional setiap warga negara Indonesia harus dijaga baik-baik. Sebab, suara publik akan menentukan legitimasi atas pemimpin terpilih nantinya.
"Hak pilih merupakan hak konstitusi setiap warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat sebagai calon pemilih. Hal itu perlu dijaga baik-baik," ucapnya.
Sementara itu, Ryan Dwi Hangga Anggota PPK Bojongsari menambahkan pentingnya peran PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Tujuannya agar data calon pemilih akurat dan valid.
"PPS harus aktif menjalankan tugas, seperti jika ada orang yang terdaftar di DPS dan ternyata sudah meninggal, segera laporkan ke PPK disertai bukti surat kematian," katanya.***
Berita Terkait
-
Dinamika Politik Makin Memanas, Gibran Tegaskan ASN Pemkot Solo Tak Terpancing
-
Survei SMRC: PPP, PSI dan PAN Tak Lolos Ambang Batas Parlemen
-
Heboh, Mobil Terjun Bebas ke Kebun Warga di Penambongan Purbalingga Gegara Sopir Ngantuk
-
Wong Purbalingga Bisa Balik Mudik Gratis, Ini Jadwal Keberangkatan dan Cara Mendaftarnya
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Cuan untuk Investor, Buyback Emas Antam Naik Lebih Tinggi dari Harga Jual
-
Sempat Kesulitan, Didier Deschamps Bongkar Kunci Kemenangan Atas Irak
-
Erling Haaland Samai Rekor Harry Kane usai 2 Golnya Antar Norwegia ke 32 Besar Piala Dunia 2026
-
Generasi Muda Belum Melek Finansial, Perempuan dan Disabilitas Hadapi Tantangan Lebih Besar
-
Tak Hanya Belanja, Pengunjung PRJ Kini Berburu Investasi Emas
-
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Menggila, Timnas Perancis Pulangkan Irak
-
Jelang Review MSCI, IHSG Dibuka Merah ke Level 6.096
-
Misi Cari Bakat Emas Timnas Putri Indonesia, MLSC All Stars 2026 Kick-off Mulai Hari Ini!
-
Pasar Pantau Kesepakatan AS - Iran, Harga Minyak Dunia Naik Tipis
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran