/
Rabu, 26 April 2023 | 19:05 WIB
Komisioner KPU PurbaIingga menetapkan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan pada rapat pleno terbuka di Aula KPU Purbalingga, Rabu 5 April 2023. (Dok. KPU PurbaIingga)

"Hak pilih merupakan hak konstitusi setiap warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat sebagai calon pemilih. Hal itu perlu dijaga baik-baik," ucapnya.

Sementara itu, Ryan Dwi Hangga Anggota PPK Bojongsari menambahkan pentingnya peran PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Tujuannya agar data calon pemilih akurat dan valid.

"PPS harus aktif menjalankan tugas, seperti jika ada orang yang terdaftar di DPS dan ternyata sudah meninggal, segera laporkan ke PPK disertai bukti surat kematian," katanya.***

Load More