PURWOKERTO.SUARA.COM Pemerintah melalui BPJS Kesehatan telah mengeluarkan aturan baru mengenai tarif layanan kesehatan, khususnya untuk klaim kacamata. Berikut aturan klaim kacamata BPJS terbaru 2023.
Aturan baru klaim kacamata BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan Menkes RI (Menteri Kesehatan Republik Indonesia) No 3 Th 2023 tentang "Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan".
Aturan tersebut ditetapkan secara resmi oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 6 Januari 2023 dan mulai diundangkan tanggal 9 Januari 2023 oleh Menhumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia).
Aturan klaim subsidi kacamata BPJS pada 2023 terdapat sejumlah ketentuan baru, termasuk biaya klaim kacamata BPJS Kesehatan yang mengalami kenaikan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan klaim kacamata hanya dapat diperoleh paling cepat 2 tahun sekali. Adapun kacamata dapat diperoleh di optik yang telah bekerjasama dengan BPJS dengan syarat melampirkan resep dokter spesialis mata.
Berapa besaran biaya subsidi BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata terbaru? Untuk lebih jelasnya, berikut ini besaran biayanya berdasarkan Permenkes No 3 th 2023 Pasal 47.
Biaya Subsidi BPJS Kesehatan Kacamata
- PBI/Hak rawat untuk kelas 3: Rp165.000 dari biaya sebelumnya Rp150.000
- Hak rawat untuk kelas 2: Rp220.000 (tetap)
Baca Juga: Kenali Tanda Speech Delay Sejak Dini, Orangtua Wajib Tahu
- Hak rawat untuk kelas 1: Rp330.000 dari biaya sebelumnya Rp300.000.
Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan
Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan yakni sebagai berikut.
1. Peserta BPJS Kesehatan mendatangi Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama yang tempatnya telah terdaftar untuk memperoleh rujukan perawatan mata di dokter spesialis mata
2. Untuk menentukan kondisi peserta/pasien, Dokter spesialis mata pun melakukan pemeriksaan apakah peserta mengalami plus, minus, atau silindris. Ini dilakukan agar peserta mendapatkan lensa kacamata yang sesuai dengan kebutuhan medis peserta.
3. Peserta pun kemudian akan memperoleh resep dari dokter untuk mendapat kacamata, kemudian resep diberikan kepada optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
4. Peserta akan diminta untuk memilih sejumlah frame kacamata. Usai memilih frame, lensa kacamata akan dibuat oleh optik sesuai resep dari dokter.
5. Biaya perawatan akan ditanggung BPJS Kesehatan, namun dengan catatan peserta berstatus aktif serta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Qurban Era Digital: Bagaimana Teknologi Mengubah Tradisi Idul Adha di ASEAN
-
Lebih dari Sekadar Kurban, Iduladha Juga Mengajarkan Arti Kepedulian
-
Energi Ceria Khas Brasil Hadir dalam Koleksi Sandal Penuh Warna
-
Budapest Membara! Bentrokan Fans Arsenal vs PSG Pecah Beberapa Jam Sebelum Final Liga Champions
-
Link Streaming Final Liga Champions, Arsenal Kejar Sejarah PSG Pertahankan Takhta
-
Apa Arti Mimpi Kecebur Sungai atau Got? Ini Penjelasannya Menurut Primbon Jawa
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
Infinix HOT 70 Meluncur di Indonesia, Andalkan Helio G100 Ultimate dan Desain Dynamic Shine Unik
-
4 Shio Diprediksi Paling Hoki Besok 31 Mei 2026, Akhir Bulan Hidup Makin Tenang
-
Dukung Gerakan Cegah Tindakan Bunuh Diri, Doyoung NCT Donasi Rp 1,1 Miliar