PURWOKERTO.SUARA.COM - Pencegahan keluar negeri terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) terus berlanjut.
Bahkan baru-batu ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak swasta ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.
Berdasar rilis KPK ketiga pihak swasta itu antara lain Presiden Direktur (Presdir) PT Rio De Gabriello atau Round De Globe (RDG) Gibbrael Isaak, Jimmy Yamamoto, dan Dommy Yamamoto.
Dikutip dari PMJ News, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan terkait dugaan TPPU dari Tersangka Lukas Enembe, KPK kembali ajukan pencegahan pada tiga orang pihak swasta.
Ali menyebut pencegahan tersebut merupakan yang pertama bagi ketiga orang tersebut. Namun, bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan tim penyidik. Dia meminta ketiganya untuk kooperatif.
Sebelumnya, KPK RI menetapkan status tersangka kepada Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakksa atas dugaan TPPU.
Mereka dijerat kasus TPPU lantaran sebelumnya dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang ada di lingkungan Pemprov Papua.
Sekedar informasi Pencucian uang merupakan tindakan yang dilakukan untuk menyembunyikan atau mengubah asal-usul dana yang diperoleh secara ilegal menjadi tampak legal.
Di Indonesia, pencucian uang dianggap sebagai tindak pidana serius yang diatur oleh undang-undang. Sebab Pencucian uang adalah tindak pidana yang sangat merugikan bagi perekonomian dan stabilitas keuangan suatu negara.
Baca Juga: Selain Jakarta, Coldplay Akan Gelar Konser Di Australia dan Malaysia. Ini Jadwal Lengkapnya
Untuk melawan kejahatan ini, Indonesia memiliki peraturan hukum yang tegas dan ketat yang mengatur tindak pidana pencucian uang.
Sebut saja Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang ("UU Pencucian Uang") menjadi dasar hukum utama yang mengatur tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Undang-undang ini telah mengalami beberapa perubahan dan perbaikan sejak pertama kali diberlakukan.
Bahkan UU Pencucian Uang juga menetapkan beberapa kegiatan yang dianggap sebagai indikasi kuat tindak pidana pencucian uang, termasuk transaksi dalam jumlah besar tanpa alasan yang jelas.
Penggunaan jasa intermediasi, penggunaan jasa bank yang tidak sesuai dengan karakteristik usaha yang dilakukan, dan lain sebagainya juga termasuk.
Untuk memberantas tindak pidana pencucian uang, Indonesia telah membentuk lembaga penegak hukum seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berita Terkait
-
Jokowi Buka Suara Kasus Johnny G Plate, Tepis Ada Intervensi Politik dan Hormati Proses Hukum
-
Surya Paloh Singgung Intervensi Politik di Kasus Johnny G Plate, Mahfud MD Membantah
-
Buntut Kasus Dugaan Kasus Korupsi Johnny G Plate, Menkopolhukam Pastikan Kawal Proses Hukumnya
-
Mengenal Pelimpahan Berkas Perkara Kasus dari KPK ke JPU, Belajar dari Tindakan Suap Lukas Enembe
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
-
Drakor Love Virus Gaet Jo Yu Ri dan Kim Dong Hwi Jadi Pemeran Utama
-
Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Harganya Rp 2,84 Juta/Gram
-
Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?
-
Vonis 14 Tahun Penjara! Hakim Semprot Bos Sritex: Tak Merasa Bersalah Korupsi Rp1,3 T
-
Teror May Day di Jogja: Mahasiswa Dikeroyok Preman Diduga Ormas, HP Dirampas Saat Rekam Aksi Brutal
-
Menyusuri Teduh Pantai Cemara di Ujung Selatan Jember
-
Bos Sritex Divonis 12 Tahun Penjara! Terbukti 'Cuci Uang' Hasil Korupsi Rp1,3 Triliun
-
Satgas MBG Cilegon Ungkap Hasil Lab, Dua Sampel Positif Terpapar Bakteri
-
Ole Romeny Hapus Oxford United dari Bio Instagram, Rumor ke Persib Kembali Menguat