/
Sabtu, 27 Mei 2023 | 19:42 WIB
Kendaraan saat mudik lebaran menggunakan motor. ((Foto. PMJ News))

PURWOKERTO.SUARA.COM Saat ini, masyarakat yang akan memperpanjang SIM dapat dilakukan secara online. Layanan semakin mudah dan dapat dilakukan darimana saja. Berikut cara perpanjang SIM secara online

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan bukti registrasi sekaligus identifikasi dari Kepolisian sebagai syarat berkendara. Masyarakat Indonesia diwajibkan memiliki SIM sebagai syarat berkendara.

SIM tersebut memiliki masa berlaku. Sehingga SIM harus diperpanjang dalam jangka waktu setiap 5 tahun sekali. Perpanjangan SIM kini dapat dilakukan lebih mudah. Perpanjangan SIM dapat dilakulan secara online dan tidak perlu ke Satpas atau gerai SIM keliling. 

Cara memperpanjang SIM Secara Online

Untuk memperpanjang SIM secara online, masyarakat perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut caranya:

1. Unduh apk Digital Korlantas Polri melalui Play Store

2. Registrasi menggunakan nomor ponsel untuk mendapatkan OTP

3. Masukkan kode OTP

4. Buat PIN yang mudah diingat agar tidak mudah lupa, lalu konfirmasi ulang PIN

Baca Juga: Akibat Cedera Lutut, Christian Adinata Harus Kalah di Gim Pertama atas Wakil India di Malaysia Masters 2023

5. Masukkan identitas diri dari mulai NIK, email, dan nama lengkap sesuai KTP

6. Akfifkan notifikasi pengaktifan akun email, 

7. Verifikasi KTP menggunakan fitur foto liveness

8. Melakukan tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES Jasmani) di erikkes.id 

9. Lakukan tes psikologi melalui app.eppsi.id 

10. Pilih 'Menu SIM' dan klik 'Perpanjangan SIM'

Load More