PURWOKERTO.SUARA.COM Saat ini, masyarakat yang akan memperpanjang SIM dapat dilakukan secara online. Layanan semakin mudah dan dapat dilakukan darimana saja. Berikut cara perpanjang SIM secara online.
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan bukti registrasi sekaligus identifikasi dari Kepolisian sebagai syarat berkendara. Masyarakat Indonesia diwajibkan memiliki SIM sebagai syarat berkendara.
SIM tersebut memiliki masa berlaku. Sehingga SIM harus diperpanjang dalam jangka waktu setiap 5 tahun sekali. Perpanjangan SIM kini dapat dilakukan lebih mudah. Perpanjangan SIM dapat dilakulan secara online dan tidak perlu ke Satpas atau gerai SIM keliling.
Cara memperpanjang SIM Secara Online
Untuk memperpanjang SIM secara online, masyarakat perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut caranya:
1. Unduh apk Digital Korlantas Polri melalui Play Store
2. Registrasi menggunakan nomor ponsel untuk mendapatkan OTP
3. Masukkan kode OTP
4. Buat PIN yang mudah diingat agar tidak mudah lupa, lalu konfirmasi ulang PIN
5. Masukkan identitas diri dari mulai NIK, email, dan nama lengkap sesuai KTP
6. Akfifkan notifikasi pengaktifan akun email,
7. Verifikasi KTP menggunakan fitur foto liveness
8. Melakukan tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES Jasmani) di erikkes.id
9. Lakukan tes psikologi melalui app.eppsi.id
10. Pilih 'Menu SIM' dan klik 'Perpanjangan SIM'
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Daftar Pemegang Saham RANS Entertainmen, Ini Gurita Bisnis yang Mau IPO
-
Purbaya Sita 43 Kontainer Pakaian Impor Bekas dari Bea Cukai, Nilainya Rp 53,9 M
-
DSI Diam-diam Bertemu ke Sekuritas, Ini Dampaknya ke Saham Komoditas
-
Batal ke Super League? Gelandang Keturunan Maluku Lebih Dekat ke Kasta Teratas Belgia
-
4 Genset Silent Terbaik untuk di Rumah, Anti Berisik Hemat Bensin untuk Backup saat Mati Listrik
-
DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian
-
Biaya dan Minimnya Dorongan Pasar Jadi Kendala UMKM Urus Sertifikasi Halal
-
Desain Kawasan Suburban Dinilai Perparah Emisi, Mengapa?
-
Ketajaman Erling Haaland Menghancurkan Senegal Sekaligus Mengukir Rekor Piala Dunia 2026
-
Harga Steam Machine Lebih Mahal dari PS5, Ini Penyebabnya!