PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Mohamad Andi Priyono (27), warga Purwokerto Selatan terkejut ketika menerima pesan dari aplikasi internet banking Bank Mandiri, Selasa 30 Mei 2023 pukul 13.12 WIB. Pesan itu menyatakan akun rekening banknya melakukan transfer sebesar Rp 20 juta.
Pesan yang sama terulang dua menit kemudian. Dua transaksi pemindahan saldo dengan nilai total Rp 40 juta terjadi dalam empat menit.
Ia lantas mengecek kartu ATM debit yang ia pakai 15 menit sebelumnya di anjungan tunai mandiri Jl Gatot Subroto, persisnya di depan kantor OJK.
Setelah mengecek dompetnya, ternyata kartu itu tidak ada. Kartu itu tertinggal di mesin ATM.
Kartu inilah yang disalahgunakan orang yang menemukan. Pelaku menguras saldo Andy menggunakan kartu ATM yang tertinggal.
Andy kemudian menuju ke kantor cabang bank Mandiri.
"Sesampainya di gerai ATM depan kantor OJK Purwokerto korban mencari kartu ATM miliknya di seputaran gerai ATM Mandiri namun tidak ditemukan," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto.
Ia mengecek rekening koran dan benar ada dua transaksi yang masing-masing bernilai Rp 20 juta.
"Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)", imbuhnya.
Baca Juga: Geng Motor Rampok-Bacok Bilal Masjid di Deli Serdang, Polisi Tangkap 10 Pelaku
Setelah diselidiki, uangnya mengalir ke dua rekening mandiri yang berbeda. Pertama rekening Bank Mandiri atas nama APP. Kedua rekening Mandiri atas nama TP.
Polisi kemudian memburu pemilik rekening itu dengan menelusuri aluran uang hasil perampasan saldo. Dalam waktu sehari, tim Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil meringkus kedua pelaku.
Pelaku TP (30) ditangkap di Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas beserta barang bukti satu Unit spm Honda Beat Nopol R-4513-CR, kartu ATM Bank Mandiri milik korban, kartu ATM milik pelaku serta struk bukti transfer pelaku.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku TP dijerat dengan Pasal 362 KUHP," ujarnya. ***
Berita Terkait
-
Trik Jahat Pelaku Penguras Uang Nasabah, Modus Ganjal Mesin ATM Gunakan Tusuk Gigi
-
6 Calon Bos OJK Sudah di Tangan Jokowi, Berikut Daftarnya
-
Mahasiswa Farmasi UMP Juara 3 Lomba Scientific Essay Competition
-
Bank Mandiri Berkolaborasi dengan Volta Hadirkan Layanan Kemudahan Pembelian Motor Listrik bagi Masyarakat
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali
-
Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu