PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Mohamad Andi Priyono (27), warga Purwokerto Selatan terkejut ketika menerima pesan dari aplikasi internet banking Bank Mandiri, Selasa 30 Mei 2023 pukul 13.12 WIB. Pesan itu menyatakan akun rekening banknya melakukan transfer sebesar Rp 20 juta.
Pesan yang sama terulang dua menit kemudian. Dua transaksi pemindahan saldo dengan nilai total Rp 40 juta terjadi dalam empat menit.
Ia lantas mengecek kartu ATM debit yang ia pakai 15 menit sebelumnya di anjungan tunai mandiri Jl Gatot Subroto, persisnya di depan kantor OJK.
Setelah mengecek dompetnya, ternyata kartu itu tidak ada. Kartu itu tertinggal di mesin ATM.
Kartu inilah yang disalahgunakan orang yang menemukan. Pelaku menguras saldo Andy menggunakan kartu ATM yang tertinggal.
Andy kemudian menuju ke kantor cabang bank Mandiri.
"Sesampainya di gerai ATM depan kantor OJK Purwokerto korban mencari kartu ATM miliknya di seputaran gerai ATM Mandiri namun tidak ditemukan," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto.
Ia mengecek rekening koran dan benar ada dua transaksi yang masing-masing bernilai Rp 20 juta.
"Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)", imbuhnya.
Baca Juga: Geng Motor Rampok-Bacok Bilal Masjid di Deli Serdang, Polisi Tangkap 10 Pelaku
Setelah diselidiki, uangnya mengalir ke dua rekening mandiri yang berbeda. Pertama rekening Bank Mandiri atas nama APP. Kedua rekening Mandiri atas nama TP.
Polisi kemudian memburu pemilik rekening itu dengan menelusuri aluran uang hasil perampasan saldo. Dalam waktu sehari, tim Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil meringkus kedua pelaku.
Pelaku TP (30) ditangkap di Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas beserta barang bukti satu Unit spm Honda Beat Nopol R-4513-CR, kartu ATM Bank Mandiri milik korban, kartu ATM milik pelaku serta struk bukti transfer pelaku.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku TP dijerat dengan Pasal 362 KUHP," ujarnya. ***
Berita Terkait
-
Trik Jahat Pelaku Penguras Uang Nasabah, Modus Ganjal Mesin ATM Gunakan Tusuk Gigi
-
6 Calon Bos OJK Sudah di Tangan Jokowi, Berikut Daftarnya
-
Mahasiswa Farmasi UMP Juara 3 Lomba Scientific Essay Competition
-
Bank Mandiri Berkolaborasi dengan Volta Hadirkan Layanan Kemudahan Pembelian Motor Listrik bagi Masyarakat
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
Terkini
-
Jurgen Klopp: Real Madrid Mau Saya? Telepon Dulu, Kita Bicara Baik-baik
-
WFH 1 Hari Sepekan Usai Lebaran, Benarkah Hanya untuk ASN? Simak 5 Faktanya
-
Diplomasi Idulfitri: Prabowo Telepon Pemimpin Dunia Bahas Konflik Iran-Israel
-
Jangan Sepelekan! Segera Ganti Oli Motor Setelah Mudik agar Mesin Tak Jebol
-
Mitos atau Fakta: Matikan AC Mobil Bisa Bikin Mesin Tambah Bertenaga
-
7 Contoh Undangan Halalbihalal Via WhatsApp untuk Keluarga dan Kantor
-
Stray Kids Rilis Single Baru, Surat Cinta untuk STAY di Anniversary ke-8
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
5 Rekomendasi Parfum Wanita Tahan Lama yang Bisa Isi Ulang
-
Video Promosi Arie Kriting Gagal Total, Malah Jadi Pengingat Pahit soal Restu Ibu Indah Permatasari