PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Mohamad Andi Priyono (27), warga Purwokerto Selatan terkejut ketika menerima pesan dari aplikasi internet banking Bank Mandiri, Selasa 30 Mei 2023 pukul 13.12 WIB. Pesan itu menyatakan akun rekening banknya melakukan transfer sebesar Rp 20 juta.
Pesan yang sama terulang dua menit kemudian. Dua transaksi pemindahan saldo dengan nilai total Rp 40 juta terjadi dalam empat menit.
Ia lantas mengecek kartu ATM debit yang ia pakai 15 menit sebelumnya di anjungan tunai mandiri Jl Gatot Subroto, persisnya di depan kantor OJK.
Setelah mengecek dompetnya, ternyata kartu itu tidak ada. Kartu itu tertinggal di mesin ATM.
Kartu inilah yang disalahgunakan orang yang menemukan. Pelaku menguras saldo Andy menggunakan kartu ATM yang tertinggal.
Andy kemudian menuju ke kantor cabang bank Mandiri.
"Sesampainya di gerai ATM depan kantor OJK Purwokerto korban mencari kartu ATM miliknya di seputaran gerai ATM Mandiri namun tidak ditemukan," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto.
Ia mengecek rekening koran dan benar ada dua transaksi yang masing-masing bernilai Rp 20 juta.
"Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)", imbuhnya.
Baca Juga: Geng Motor Rampok-Bacok Bilal Masjid di Deli Serdang, Polisi Tangkap 10 Pelaku
Setelah diselidiki, uangnya mengalir ke dua rekening mandiri yang berbeda. Pertama rekening Bank Mandiri atas nama APP. Kedua rekening Mandiri atas nama TP.
Polisi kemudian memburu pemilik rekening itu dengan menelusuri aluran uang hasil perampasan saldo. Dalam waktu sehari, tim Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil meringkus kedua pelaku.
Pelaku TP (30) ditangkap di Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas beserta barang bukti satu Unit spm Honda Beat Nopol R-4513-CR, kartu ATM Bank Mandiri milik korban, kartu ATM milik pelaku serta struk bukti transfer pelaku.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku TP dijerat dengan Pasal 362 KUHP," ujarnya. ***
Berita Terkait
-
Trik Jahat Pelaku Penguras Uang Nasabah, Modus Ganjal Mesin ATM Gunakan Tusuk Gigi
-
6 Calon Bos OJK Sudah di Tangan Jokowi, Berikut Daftarnya
-
Mahasiswa Farmasi UMP Juara 3 Lomba Scientific Essay Competition
-
Bank Mandiri Berkolaborasi dengan Volta Hadirkan Layanan Kemudahan Pembelian Motor Listrik bagi Masyarakat
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan
-
5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
-
7 Shio Paling Beruntung di Juli 2026, Cuan Melimpah!
-
Jaksa Agung Larang Anak Buah Ngonten Pakai Baju Dinas: Saya Tak Segan Pecat Kalian!
-
4 Padu Paddan OOTD Sleek Minimalist ala Heo Nam Joon untuk Segala Momen!
-
Dipinang 5 Kerajaan Lampung, Jokowi Resmi Bergelar Baginda Pemuka Bangsa
-
Dari Tulus hingga Hindia, Sunset di Kebun Tawarkan Pengalaman Festival Musik di Tengah Ruang Hijau
-
Waspadai Tanda-tanda yang Mengarah pada Masalah Katup Jantung
-
Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio
-
Viral Dulu Baru Ditolong? Negara Tak Boleh Bekerja Berdasarkan Algoritma